Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi Terkait Perkara PT PSMI

Hukum7 Dilihat

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung. Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Kamis (8/10/2026)

BACA JUGA :  Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Satu Saksi Terkait Perkara KSO Pertamina EP Bekasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan masing-masing berinisial MH dan EP, yang berasal dari INHUTANI V.

“MH dari INHUTANI V dan EP dari INHUTANI V,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA :  Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara, Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di wilayah Provinsi Lampung.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang masih berlangsung. (bc/isl)