Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG

Hukum11 Dilihat

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026).

BACA JUGA :  Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara dan Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan

Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni:

  1. DA, selaku pegawai PT LL dan PT LM.
  2. VK, selaku pegawai PT LLJ.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejaksaan menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)