Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Pertambangan PT PMM

News12 Dilihat

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026).

BACA JUGA :  Perjuangan Fitriyana, Guru Muda Pengabdi Bangsa yang Sukses Lulus CPNS 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Anang Supriatna mengatakan, tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial YV dari Kementerian Perdagangan, YS dari PT PMM, dan AS selaku Dewan Komisaris PT PMM.

“Ketiga orang saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Kamis (24/9/2026).

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA :  Kajati Sulsel Hadiri Upacara HUT Ke-81 RI, Tegaskan Komitmen Kawal Asta Cita di Daerah

Kejaksaan menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Perkara yang ditangani tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM untuk periode 2018–2026.