• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Tim Penyidik Pidsus Kejari Tasikmalaya Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit KUR Tahun 2022 di Salah Satu Bank BUMN

bhinekanews
4 November 2024
/ Hukum
682 14
WAShare on FacebookShare on Twitter

TASIKMALAYA – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi Penyimpangan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Tahun 2022 di salah satu Bank BUMN, Senin (4/11/2024).

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah menangani kasus tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 1101 /M.2.33/Fd.1/07/2023
tanggal 02 Juli 2024 jo. Print – 1599 /M.2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024, Jo Print – 1731/M.2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 An. Tsk R.R, Jo. Print – 1730/M.2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 An. Tsk A.N.N. dan sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 59 orang sebagai saksi dan 2 orang sebagai ahli,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Tasikmalaya, Hadrian Suharyono SH.

BeritaTerkait

Dirjen Badilum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025

Kajati Kepri Selesaikan Kasus Penadahan 4 Tersangka dengan Pendekatan Restoratif Justice

Polres Simalungun Bekuk Empat Bandar Narkoba, Sabu 37 Gram Diamankan

Akibat penyimpangan tersebut, kerugian berdasarkan Laporan Hasil Audit Internal dengan Nomor: R.68-RABDG/RAS/09/2024 Tanggal 17 September 2024 yaitu sebesar Rp.1.702.006.156.

“Dari hasil penyidikan perkara tersebut telah ditemukan alat bukti, dari alat bukti yang telah dikumpulkan kemudian kami telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka berdasarkan Nomor : TAP– 04/M.2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan inisial F.I Selaku Mantri pada tahun 2022 di Salah satu Bank BUMN Kabupaten Tasikmalaya yang memprakarsai 24 debitur dengan memanipulasi data dan dokumen persyaratan pengajuan KUR, membuat analisa & rekomendasi yang tidak sesuai fakta atau kondisi sebenarnya para debitur serta bersama-sama dengan ANN melakukan pengambilan uang dari hasil pencairan KUR terhadap 13 debitur untuk kepentingan proyek pribadinya (CV. AGRO TECHNO) dan bersama-sama dengan RR selaku Kepala untuk menyalurkan KUR kepada 37 debitur yang tidak layak usahanya. Dimana hal tersebut bertentangan dengan Surat
Edaran Direksi di salah satu Bank BUMN Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Udaha Rakyat (KUR) Mikro jo. Surat Keputusan (SK) Nomor
: BP. 767/DIR/PPM/12/2021 Tanggal 29 Desember 2021 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional,” papar Hadrian Suharyono SH.

Lanajutnya, pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan insial A.N.N selaku Mantri pada tahun 2022 di Salah satu Bank BUMN Kabupaten Tasikmalaya dengan inisial A.N.N Selaku Mantri pada tahun 2022 di Salah satu Bank BUMN Kabupaten Tasikmalaya yang memprakarsai 13 debitur dengan memanipulasi dokumen persyaratan pengajuan KUR, membuat analisa & rekomendasi yang tidak sesuai fakta atau kondisi sebenarnya para debitur serta bersama-sama dengan FI melakukan pengambilan uang dari hasil pencairan KUR terhadap 13 debitur untuk kepentingan proyek pribadinya (CV. AGRO TECHNO) dan bersama-sama dengan RR selaku Kepala Unit untuk menyalurkan KUR kepada 13 debitur yang tidak layak usahanya. Dimana hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi di salah satu Bank BUMN Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Udaha Rakyat (KUR) Mikro jo. Surat Keputusan (SK) Nomor : BP. 767/DIR/PPM/12/2021 Tanggal 29 Desember 2021 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional.

“Pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan insial R.R Selaku Kepala Selaku Kepala di Salah satu Bank BUMN Kabupaten yang mempunyai kewenangan sebagai pemutus kredit yang dalam pengambilan keputusannya terhadap 37 debitur hanya didasarkan pada analisa & rekomendasi dari Mantri selaku pemrakarsa serta tidak meneliti dokumen yang telah dimanipulasi yang para debiturnya berada di luar wilayah kerjanya serta tidak memiliki usaha yang layak. Dimana hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi di salah satu Bank BUMN Nomor : SE. 29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 20219 Tentang Kupedes,” sambungnya.

Terhadap perkara tersebut, lanjutnya, telah dilakukan pemeriksaan tersangka dan telah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan.(bc)

Tags: Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit KUR Tahun 2022 di Salah Satu Bank BUMNTahan 3 TersangkaTim Penyidik Pidsus Kejari Tasikmalaya
SendShare339Tweet212Send
Sebelumnya

Sadis! Suami di Sergai Tikami Istrinya Hingga Tewas saat Live Karaoke di Medsos

Selanjutnya

Iran Akan Serang Israel Pakai Senjata Rahasia

Terkait Berita

Dirjen Badilum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025

12 Nov 2025
1k

Kajati Kepri Selesaikan Kasus Penadahan 4 Tersangka dengan Pendekatan Restoratif Justice

10 Nov 2025
1k

Polres Simalungun Bekuk Empat Bandar Narkoba, Sabu 37 Gram Diamankan

09 Nov 2025
999

Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Jaksa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke PN Jakarta Pusat

05 Nov 2025
1k

Bandar Baru, Sibolangit, Kini Penuh Barak Narkoba dan Mesin Judi. Kapolsek PancurBatu: Terima Kasih Infonya

04 Nov 2025
998

Polsek Medan Area Tembak Pelaku Curi Rokok Senilai 9 Juta Rupiah

02 Nov 2025
997

Popular

  • Kanwil Kemenag Sumut Raih Peringkat 3 Nasional Pengumpul Wakaf Uang

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut ‘Terbang’ ke Jakarta Geledah 3 Kantor Perusahaan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Skandal Kredit Fiktif Bank Sumut Berlanjut, Kuat Dugaan Pimpinan Kota Medan Terlibat

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Tutup Rakernas Share Edu, Anis Matta Ajak Maknai Ulang Pendidikan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Kenakan Syal Khas Singkil, H. Rhoma Irama Tunjuk Tgku Tarmidi Jadi Ketua DPC FAHMI TAMAMI

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Dirjen Badilum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • JAMPIDUM dan Universitas Padjajaran Jajaki Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Seminar Nasional Amandemen UU BUMN, Jamdatun Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Korupsi Anggaran BBM, Mantan Camat Polonia Irfan Siregar ‘Dibungkus’ Rompi Tahanan

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In