Hukum

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi Asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Buronan berinisial BSN diamankan pada Rabu (17/6/2026) di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tanggal 11 Juli 2025 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2012 hingga 2020.

Hasil audit tersebut menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.

Saat dilakukan pengamanan, tersangka BSN bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam melakukan pengejaran terhadap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Jaksa Agung memerintahkan jajaran terkait untuk terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan guna menjamin kepastian hukum.

Kejaksaan Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas imbauan Kejaksaan Agung melalui Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, S.H., M.H. (bc/isl)