Hukum

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Pemilu Babul Salam Asal Kejati Kalimantan Utara

BEKASI– Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. DPO tersebut diamankan, Rabu (28/1/2026) di Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.

Identitas Buronan yang diamankan bernama Babul Salam. Laki-laki kelahiran Nunukan, tepatnya 20 Maret 1999. Ia beralamat Alamat di Jalan Tiga Tawai/RT 077/RW 028, Tanjung Selor, Kalimantan Utara

Babul Salam merupakan terpidana yang terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena Terpidana ”dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang” Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor: 31/PID.SUS/2024 tanggal 20 Maret 2024.

Oleh karena itu dijatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (r/bc)