Tim Satgas SIRI Tangkap DPO Korupsi Kredit Fiktif Asal Sumut di Kalimantan Barat

Hukum21 Dilihat

Landak- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Landak berhasil mengamankan buronan kasus korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bernama Habib Mahendra pada Rabu (13/5/2026).

Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

BACA JUGA :  Jamintel dan Menpora Perkuat Pelatihan Kontingen Paralimpik Menuju Asian Para Games 2026

Habib Mahendra, pria kelahiran Binjai, 5 November 1996, diketahui merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada periode 2021 hingga Mei 2024.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 3 Juli 2025, Habib Mahendra dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.

BACA JUGA :  Tok! Ini Putusan Majelis Hakim Terhadap 9 Terdakwa dalam Perkara Korupsi Tata Kelola PT Pertamina

Dalam proses penangkapan, terpidana disebut bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan.

Melalui keterangan resminya, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna menjalankan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA :  Tim Satgas SIRI Amankan Buronan Korupsi Asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian penegasan Kejaksaan Agung dalam siaran persnya. (bc)