Tom Lembong Kecewa Didakwa Rugikan Negara Rp515 Miliar

Hukum40 Dilihat

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa didakwa JPU merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar.

Tom menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak jelas dan tanpa dasar yang bisa dibuktikan.

“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas,” kata Tom usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3).

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

Sebab, Tom menilai tidak ada dokumen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilampirkan Kejagung dalam dakwaan mereka.

“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Eks Menteri Perdagangan itu berharap JPU dapat membeberkan secara transparan segala dakwaan kerugian negara yang dibacakan.

BACA JUGA :  Muhri Fauzi Hafiz Optimis Kejatisu Mampu Ungkap Dugaan Korupsi di Pemprov Sumut, Totalnya Tembus Rp200 Miliar

Kendati demikian, Tom tak menjawab dengan tegas terkait dakwaan yang menyebut dirinya tak memperkaya diri dalam kasus ini

“Saya mau menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada masyarakat,” tutur dia.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Alor

Imbas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(cnni/bj)