Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejaksaan Bisa Percepat Penegakan Hukum, Asal Tetap Independen

Hukum11 Dilihat

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Menurut Yusril, dari perspektif hukum acara pidana, penanganan perkara korupsi akan lebih efektif apabila penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh institusi yang sama. Dengan demikian, koordinasi dalam sistem peradilan pidana dapat berjalan lebih efisien.

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

BACA JUGA :  Coffee Morning Kejari Cilegon Bersama Awak Media, Kajari Ajak Bangun Sinergi dan Komunikasi Humanis

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan. Apabila penyidikan dilakukan Polri, berkas perkara masih harus melalui proses penelitian oleh jaksa, termasuk kemungkinan dikembalikan untuk dilengkapi (P-19) sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

“Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap,” ujarnya.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa efisiensi proses hukum tidak boleh mengesampingkan prinsip independensi. Menurutnya, publik memiliki alasan untuk mempertanyakan potensi konflik kepentingan karena tersangka merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Saksikan Pengembalian Aset Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’, karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang tegas, profesional, dan transparan,” tegasnya.

Yusril meyakini Kejaksaan Agung mampu menjaga integritas dalam menangani perkara tersebut. Bahkan, menurutnya, kasus yang melibatkan mantan petinggi internal dapat menjadi momentum bagi institusi untuk menunjukkan komitmennya terhadap prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga menyediakan mekanisme pengawasan melalui supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di samping pengawasan internal dan kontrol dari masyarakat.

BACA JUGA :  Kajari Gunungsitoli Menangkan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias

“KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang. Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum,” katanya.

Yusril menambahkan, pemerintah mendukung keterlibatan masyarakat, media, DPR, serta pegiat antikorupsi dalam mengawal proses hukum tersebut agar berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan profesional. Menurutnya, pengawasan dari berbagai pihak menjadi bagian penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil serta bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. (r/isl)