Hukum

Zulkarnain Diduga Rela Nyicil Land Cruiser Rp2 Miliar Demi Kursi Sekda Kuansing

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam perkara ini, Sekda Kuansing Zulkarnain diduga menyediakan satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai imbalan untuk memperoleh jabatan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus yang juga menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Menurut KPK, kesepakatan pemberian mobil mewah itu terjadi saat proses lelang jabatan Sekda pada April 2025. Karena kemampuan finansial Zulkarnain dinilai tidak memenuhi persyaratan pengajuan kredit, ia diduga menggunakan identitas Ardiles untuk memproses pembelian kendaraan tersebut.

Mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S itu disebut dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga Zulkarnain sebelumnya pernah memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta secara kredit kepada pihak bupati ketika proses pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.

Sebagai balasan atas bantuan penggunaan identitas dan pengurusan kredit kendaraan, Ardiles diduga memperoleh keuntungan berupa sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. KPK menyebut perusahaan yang dipimpinnya memenangkan 13 paket pekerjaan pada 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar, serta kembali memperoleh proyek pada 2025 dan 2026 dengan nilai sekitar Rp966 juta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik juga mengungkap bahwa sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan pada 29 Juni 2026, para tersangka diduga sempat berupaya menghindari penangkapan setelah mengetahui kedatangan tim KPK. Bahkan, pihak bupati disebut sempat mendatangi showroom kendaraan untuk menyamarkan jejak transaksi cicilan mobil yang diduga menjadi bagian dari praktik suap tersebut.

Selain dugaan jual-beli jabatan, KPK masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang melibatkan Zulkarnain, termasuk terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik juga membuka peluang menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung dalam proses penyidikan.

Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum masih berjalan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (bc/isl)