ABU DHABI – Delapan negara yang mayoritas berpenduduk Muslim, termasuk Indonesia, menyampaikan kecaman terhadap langkah Israel yang menutup gerbang kompleks Masjid Al-Aqsa bagi umat Islam.
Penutupan tersebut dinilai memicu keprihatinan serius karena berlangsung pada bulan suci Ramadhan, saat umat Muslim biasanya berbondong-bondong mendatangi kawasan itu untuk melaksanakan ibadah.
Kecaman itu disampaikan dalam pernyataan bersama para menteri luar negeri dari Uni Emirat Arab, Turki, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Arab Saudi, dan Qatar pada Rabu (11/3/2026). Informasi tersebut dilaporkan oleh Emirates News Agency (WAM).
Dalam pernyataan itu, para menteri luar negeri menilai pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem dan berbagai tempat ibadah di kawasan tersebut bertentangan dengan hukum internasional. Mereka juga menyebut tindakan tersebut melanggar status quo historis dan ketentuan hukum yang selama ini mengatur pengelolaan situs-situs suci di wilayah tersebut.
Selain mengecam penutupan gerbang, para menlu juga menyoroti perlakuan terhadap para jemaah di kompleks Masjid Al-Aqsa. Mereka menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan.
Dalam pernyataan itu juga ditegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang saat ini berstatus wilayah pendudukan. Hal yang sama disebut berlaku bagi situs-situs suci Islam dan Kristen yang berada di kota tersebut.
Para menteri luar negeri menegaskan bahwa seluruh area kompleks Masjid Al-Aqsa merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan bagi umat Muslim. Pengelolaannya berada di bawah otoritas Departemen Wakaf Yerusalem yang terafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania.
Melalui pernyataan bersama tersebut, kedelapan negara mendesak Israel untuk segera membuka kembali akses menuju kompleks Masjid Al-Aqsa dan mencabut pembatasan menuju Kota Tua Yerusalem.
Mereka juga mengajak masyarakat internasional untuk mengambil langkah yang lebih tegas guna menghentikan berbagai pelanggaran terhadap situs-situs suci di Yerusalem, sehingga umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah secara bebas, khususnya selama bulan Ramadhan. (r/isl)