Jakarta – Indonesia bersama tujuh negara Arab dan mayoritas Muslim mengecam keras penyerbuan kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur oleh ribuan pemukim Israel yang berlangsung di bawah pengamanan pasukan keamanan Israel. Delapan negara menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap status quo historis dan hukum yang berlaku di kawasan suci tersebut serta berpotensi memicu eskalasi konflik.
Kecaman itu dituangkan dalam pernyataan bersama para menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA) yang dirilis pada Kamis (23/7/2026).
Menurut laporan, lebih dari 4.200 pemukim Israel dan kelompok sayap kanan memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa untuk memperingati Tisha B’Av, salah satu hari berkabung dalam tradisi Yahudi. Aksi tersebut disebut sebagai salah satu penyerbuan terbesar yang terjadi sepanjang tahun ini.
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang dikenal berhaluan kanan jauh, juga memasuki kompleks Al-Aqsa dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Israel.
Di saat yang sama, otoritas Palestina melaporkan adanya pembatasan ketat terhadap akses warga Palestina ke kompleks masjid. Sejumlah jemaah dan pelajar dilaporkan tidak diizinkan memasuki area Al-Aqsa, sementara sebagian lainnya mengalami tindakan represif dari aparat keamanan Israel.
Dalam pernyataan bersama, delapan negara menegaskan bahwa penyerbuan tersebut merupakan tindakan provokatif yang berpotensi memicu kebencian, ekstremisme, dan menghambat upaya mewujudkan perdamaian yang adil melalui solusi dua negara.
Mereka juga menilai tindakan tersebut sebagai upaya melanggar status quo historis dan hukum yang selama ini mengatur pengelolaan kompleks Masjid Al-Aqsa.
Selain itu, delapan negara menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang diduduki maupun atas situs-situs suci Islam dan Kristen di wilayah tersebut.
Pernyataan itu turut mengecam berbagai bentuk hasutan, seruan mobilisasi, serta aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dan kelompok ekstremis Israel.
Selain mengecam penyerbuan, delapan negara mendesak Israel segera mencabut pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem dan kompleks Masjid Al-Aqsa.
Mereka meminta agar umat Islam diberikan kebebasan menjalankan ibadah tanpa hambatan, serta menyerukan komunitas internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan berbagai pelanggaran terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Menurut mereka, upaya tersebut penting untuk menjaga status quo yang selama ini menjadi dasar pengelolaan kompleks Masjid Al-Aqsa.
Status quo Al-Aqsa merupakan pengaturan historis dan hukum yang mengatur pengelolaan kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur.
Berdasarkan pengaturan tersebut, Departemen Wakaf Yerusalem yang berada di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania menjadi satu-satunya otoritas yang berwenang mengelola kompleks Al-Aqsa serta mengatur akses ke dalamnya.
Delapan negara juga menegaskan bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa seluas sekitar 144 dunam merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat Islam, sehingga setiap upaya mengubah status quo yang telah lama berlaku dinilai tidak dapat dibenarkan.
Masjid Al-Aqsa merupakan situs suci ketiga bagi umat Islam setelah Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Di sisi lain, kawasan yang sama juga diyakini oleh umat Yahudi sebagai Temple Mount atau Bukit Bait Suci.
Israel merebut Yerusalem Timur dalam Perang Enam Hari pada 1967 dan kemudian mencaplok wilayah tersebut pada 1980. Pencaplokan itu hingga kini tidak diakui oleh sebagian besar komunitas internasional.
Pada 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) juga menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, bertentangan dengan hukum internasional. (trb/isl)