Kolom

Zona Abu-Abu Penanganan Korupsi dan Risiko Kriminalisasi Kebijakan

MEDAN– Zona abu-abu dalam penanganan korupsi kembali menjadi sorotan. Selama ini, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara kerap langsung ditarik ke ranah pidana. Penanganannya memang terlihat cepat dan tegas, namun belum tentu tepat secara hukum.

Kajian dalam Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi tahun 2023 menyoroti adanya grey area antara hukum administrasi dan hukum pidana yang selama ini kerap diabaikan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Dalam praktiknya, batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi memang sering kabur. Seorang pejabat yang keliru mengambil kebijakan anggaran, misalnya, dapat diproses layaknya koruptor. Di sisi lain, tidak sedikit pelaku dengan niat jahat justru berlindung di balik dalih menjalankan kebijakan.

Situasi ini menciptakan distorsi penegakan hukum. Pihak yang seharusnya tidak dipidana berisiko mengalami kriminalisasi, sementara pihak yang layak dihukum justru dapat lolos dari jerat hukum.

Melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kerugian negara akibat kesalahan administratif tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam pandangan tersebut, hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, setelah mekanisme administrasi terbukti tidak berjalan atau tidak efektif.

Karena itu, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi memerlukan kehati-hatian dan ketepatan dalam membedakan antara maladministrasi, kelalaian administratif, dan perbuatan pidana yang memang mengandung unsur niat jahat (mens rea). Tanpa batas yang jelas, penanganan perkara korupsi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus melemahkan keberanian pejabat dalam mengambil keputusan strategis untuk kepentingan publik. (Redaksi)