Aktivis Soroti Pembiaran Reklame Rokok Semrawut di Medan, Diduga Langgar Perda

Medan136 Dilihat

MEDAN – Pantas saja Kota Medan dijuluki “Hutan Reklame”. Sebab, sejumlah papan reklame produk rokok yang berdiri di sepanjang Jalan Glugur dan Jalan Guru Patimpus disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Keberadaan papan reklame tersebut dinilai merusak estetika kota dan terkesan dibiarkan oleh aparat Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Kuat dugaan, ada unsur ‘upeti’, sehingga reklame tersebut tak tersentuh penertiban dan seolah kebal hukum.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Apresiasi Para Wartawan Pemenang Lomba Karya Tulis Jurnalistik

Hal itu disampaikan oleh aktivis Muhammadiyah, Ikwal, yang kebetulan melintas di kawasan tersebut. Kepada wartawan, Ikwal menyayangkan kondisi tersebut dan menilai papan reklame rokok telah mengganggu pemandangan kota.

“Seharusnya kota ini lebih tertata rapi, bukan justru dipenuhi iklan rokok yang mencolok dan mengganggu,” ujar Ikwal, Ketua INFOKOM PW Pemuda Muhammadiyah Sumut.

BACA JUGA :  Bapenda Mendapat Kenaikan Pendapatan dan Punya Program Diskon Pajak BPHTB

Ia mengacu pada Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mengatur ketat lokasi pemasangan iklan rokok. Reklame produk tembakau dilarang berada di dekat fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, atau area yang rentan terhadap paparan iklan tersebut.

Selain itu, regulasi dari Kementerian Kesehatan juga menegaskan pembatasan promosi rokok di ruang publik demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif konsumsi tembakau.

BACA JUGA :  Belawan Fokus Pembangunan, Rico: Butuh Perhatian Lebih

Ikwal mendesak Pemko Medan segera mengambil tindakan tegas.

“Jangan cuma duduk dan makan gaji. Sebelum Lebaran, reklame yang melanggar aturan ini harus ditertibkan demi menjaga keindahan dan ketertiban Kota Medan,” tegasnya.(bj)