Medan

Bangunan Tanpa PBG di Kelurahan Babura Disoal, Kuat Dugaan Dibekingi Anggota Dewan

MEDAN – Bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih banyak terlihat di Kota Medan, salah satunya bangunan yang terletak di Jalan Sei Batanghari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, tak jauh dari kantor lurah.

Dari hasil penelusuran awak media, bangunan tersebut berdiri tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Mirisnya, pihak kelurahan maupun kecamatan seolah tutup mata terhadap bangunan terlihat jelas sedang dalam proses pengerjaan tersebut.

Tak hanya itu, kenekatan pemilik mendirikan bangunan tersebut karena didekingi Anggota DPRD Kota Medan.

“Dia dekingnya Anggota DPRD (Medan), coba abang konfirmasi ke dia,” sebut sumber yang minta namanya tidak dicantumkan, Senin (23/6/2025).

Terpisah, Lurah Babura, Hadengganan Harahap, yang dikonfirmasi, menyatakan kalau terkait perizinan PBG merupakan kewenangan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

Ia juga mengaku kalau pihaknya hanya dapat menyurati pemilik bangunan untuk mengurus izin PBG sebelum memulai mendirikan bangunan.

“Jadi sifatnya hanya menyurati, karena kami dari pihak kelurahan dan kecamatan tidak memiliki tugas melakukan penindakan ataupun eksekusi pembongkaran. Setelah kami surati dan kami tembuskan juga ke Dinas Perkimtaru untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.(bj)