Diduga Langgar Perda, Pemko Medan Diminta Bongkar Puluhan Reklame Rokok

Medan92 Dilihat

MEDAN – Sebanyak 30 unit tiang reklame berdiri di atas trotoar berada di sejumlah jalan di Kota Medan diduga langgar Perwal No.17 Tahun 2014 Tentang Penataan Reklame. Walikota Medan Rico Wass diminta segera memerintahkan Satpol PP Medan untuk menertibkan tiang reklame bergambar produk rokok ternama dan rokok elektrik.

Keberadaan tiang reklame ini menjadi pusat perhatian masyarakat di Kota Medan, terutama bagi yang melintas di beberapa jalan-jalan utama seperti di Jalan Gajahmada, Jalan Amir Hamzah, Jalan Iskandar Muda, Jalan Glugur, Jalan Guru Patimpus dan Jalan Letda Sujono Medan.

Pantauan langsung di lapangan, terlihat untuk masing-masing ruas jalan terdapat 5 unit tiang yang berdiri merupakan iklan salah satu merek rokok ternama dan produk alat isap rokok elektrik.

Seperti di Jalan Letda Sujono Medan, tepatnya sebelum gerbang pintu Tol Bandar Selamat. Tiang – tiang reklame iklan rokok tersebut sangat jelas berada di atas fasilitas umum trotoar dan di badan jalan yang juga termasuk zona larangan.

BACA JUGA :  Masyarakat Serbu Program Mudik Gratis Bareng Pemko Medan 2026, Kuota 4.000 Kursi Ludes dalam Sekejap

Ada lagi di Jalan Guru Patimpus Medan, tepatnya sebelah kanan jalan sebelum lampu merah Bundaran SiB, terdapat lima unit tiang terpampang iklan Perangkat pemanas tembakau BONDS by IQOS diduga menggunakan kontruksi ditempatkan tepat di sisi dalam trotoar dan ditempel di tiang listrik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, perusahaan pemilik tiang reklame tersebut diketahui milik Sumo Advertising (PT. Sumo Internusa Indonesia) yang merupakan salah satu perusahaan advertising ternama di Medan.

Sementara itu, jika dilihat dari informasi https://jdih.medan.go.id terhadap Peraturan Walikota No.17 Tahun 2019, tentang penataan reklame Bab X pasal 18 ayat 4 disebutkan, dilarang mendirikan/menempatkan papan reklame pada badan jalan atau melintang diatas jalan, ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas reklame, dan ayat 5 a, yang berbunyi bagi reklame berkontruksi dilarang menyelenggarakan reklame pada ruang manfaat jalan seperi trotoar.

BACA JUGA :  PD Mathla'ul Anwar Kota Medan Adakan Webinar Pendidikan Bahas Isu Bullying dan Pertemanan Sejati

Kembali menanggapi hal tersebut, Ikwal Pasaribu, Ketua Komunikasi, Informasi, dan Telekomunikasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, menyayangkan kondisi tersebut dan menilai papan reklame rokok itu telah mengganggu pemandangan atau wajah Kota Medan.

Ia mengatakan, sesuai Perda, segala bentuk reklame dilarang untuk didirikan di atas trotoar yang merupakan tempat pejalan kaki bagi masyarakat, sehingga perlu ada ketegasan dari walikota Medan Rico Waas untuk segera memerintahkan sat pol PP membongkar tiang-tiang tersebut diduga tak sesuai aturan.

BACA JUGA :  Tingkatkan Profesionalisme dan Kompetensi Jaksa, Kejati Sumut Gelar Bimtek UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

“Satpol PP Medan harusnya dapat proaktif dalam menjalankan tugasnya dengan memeriksa tiang reklame yang melanggar aturan. Jangan sampai adanya dugaan main mata antara petugas dengan perusahaan advertising sehingga penindakan tidak dilakukan,” kata Ikwal Pasaribu kepada wartawan. Sabtu (14/6/2025).

Ia menambahkan, Wali Kota Medan jangan tebang pilih dalam menegakkan aturan, sehingga kota Medan kedepannya menjadi kota yang lebih maju, lebih bersih dengan tatanan kotanya yang lebih baik lagi. Segera bongkar tiang reklame yang tidak sesuai aturan dan menganggu estetika kota Medan.

“Kita ingin kota Medan memiliki tatanan Kota yang lebih tertata dengan rapi, tidak semeraut akibat tiang-tiang reklame yang berdiri tegak dimana-mana tanpa ada pengawasan dan penegakan hukum, sehingga penertiban segera dilakukan,” tutupnya.(bj)