Medan

LTKP Soroti Proyek BRT Medan, Rico Waas Diminta Bertanggung Jawab atas Penebangan Ribuan Pohon

MEDAN – Proyek pembangunan halte dan jalur Bus Rapid Transit (BRT) Medan–Binjai–Deli Serdang (Mebidang) menuai polemik di tengah masyarakat. Penebangan ribuan pohon penghijauan di sejumlah ruas jalan Kota Medan dinilai berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan memunculkan dugaan minimnya keterbukaan informasi kepada publik.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Medan, sekitar 2.700 hingga 2.886 pohon terdampak dalam proyek transportasi massal tersebut. Kondisi itu mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk Presidium Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP), Syafaruddin Sikumbang.

Syafaruddin menegaskan, Wali Kota Medan Rico Waas harus bertanggung jawab atas dampak ekologis yang timbul akibat penebangan pohon dalam jumlah besar tersebut.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah juga wajib menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan,” ujar Syafaruddin kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, pembangunan transportasi publik memang penting untuk mendukung mobilitas masyarakat. Namun, pembangunan tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan maupun hak masyarakat memperoleh informasi yang transparan.

Ancaman Berkurangnya Ruang Terbuka Hijau

Syafaruddin menilai pohon penghijauan yang ditebang bukan sekadar elemen estetika kota, melainkan bagian penting dari sistem ekologis perkotaan. Pohon memiliki fungsi vital dalam menyerap karbon dan polusi udara, menurunkan suhu kota, mengurangi risiko banjir, menjaga kualitas udara, hingga menekan dampak perubahan iklim.

Ia menilai penebangan pohon secara besar-besaran tanpa penggantian yang setara secara ekologis berpotensi bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup.

“Jika pohon besar yang telah tumbuh puluhan tahun hanya diganti dengan bibit kecil, maka kompensasi ekologisnya patut dipersoalkan,” tegasnya.

LTKP juga menyoroti kekhawatiran sejumlah aktivis lingkungan terkait potensi semakin berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan akibat proyek tersebut.

Soroti Transparansi Dokumen Lingkungan

Selain dampak lingkungan, LTKP mempertanyakan keterbukaan pemerintah terkait dokumen lingkungan proyek BRT Mebidang. Menurut Syafaruddin, proyek berskala metropolitan wajib memiliki AMDAL, persetujuan lingkungan, kajian dampak sosial, serta kajian dampak ekologis yang jelas.

Namun hingga saat ini, publik dinilai belum memperoleh akses informasi yang memadai terkait dokumen-dokumen tersebut.

“Jika prosedur AMDAL tidak transparan, partisipasi publik minim, atau dampak lingkungan diabaikan, maka masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan administratif, class action, maupun citizen lawsuit,” ujarnya.

Diduga Langgar Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

LTKP juga menilai proyek BRT harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam aturan tersebut, badan publik diwajibkan membuka informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk dokumen AMDAL, izin penebangan pohon, dasar penetapan trase proyek, anggaran proyek, kajian dampak lingkungan, hingga rencana penghijauan pengganti.

“Masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakan yang menyebabkan ribuan pohon kota ditebang. Jangan sampai publik hanya melihat pohon ditebang, tetapi tidak mengetahui kajian ilmiah maupun mitigasi lingkungan yang dilakukan pemerintah,” kata Syafaruddin.

Ia menambahkan, apabila pemerintah menolak membuka informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat, maka hal tersebut dapat dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Risiko Urban Heat Island

Secara ilmiah, hilangnya ribuan pohon di kawasan perkotaan dinilai berpotensi meningkatkan suhu kota, menurunkan kualitas udara, mengurangi daya serap air hujan, serta memicu efek urban heat island.

Meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menyebut akan melakukan penanaman sekitar 61 ribu pohon pengganti, LTKP menilai langkah tersebut belum tentu dapat menggantikan fungsi ekologis pohon besar yang ditebang.

“Pohon muda membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk memberikan manfaat ekologis seperti pohon dewasa,” ujarnya.

Pemerintah Diminta Libatkan Publik

LTKP menegaskan bahwa pembangunan transportasi ramah lingkungan seperti BRT tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan hidup dan hak publik atas informasi.

Karena itu, pemerintah diminta membuka seluruh dokumen lingkungan proyek kepada masyarakat, menjelaskan dasar penebangan pohon, mempublikasikan hasil kajian AMDAL, memilih trase yang meminimalkan penebangan, melakukan relokasi pohon bila memungkinkan, serta melibatkan masyarakat secara transparan dalam pengambilan kebijakan.

“Pemerintah wajib membuktikan bahwa manfaat pembangunan BRT benar-benar lebih besar dibanding kerusakan ekologis yang ditimbulkan, serta memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” tutup Syafaruddin. (bj)