Lurah Sebar Proposal Minta Bantuan, Camat Polonia: Sedang Diperiksa Inspektorat

Medan8 Dilihat

MEDAN –Camat Medan Polonia, Noor Alfi Pane AP, menepis keras pernyataan Lurah Madras Hulu M Taufik SE bahwa dirinya mengetahui penyebaran proposal mohon bantuan untuk kegiatan Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR), 5 Mei 2026 lalu. Dalam proposal itu juga disebutkan bahwa Camat mengetahui dan ada bukti tembusannya.

“Tidak benar, saya tidak mengetahui hal tersebut (proposal),”kata Alfi, Senin (11/05/2026).

Lurah Madras Hulu M Taufik SE

Menurutnya, informasi yang menyebut bahwa dia mengetahui penyebaran proposal memohon partisipasi untuk kegiatan perlombaan antarkelurahan se Kota Medan itu tidak berdasar dan menyesatkan.

“Perlu kami luruskan sekali lagi, tidak ada tembusan ke saya terkait proposal tersebut,”tambahnya.

BACA JUGA :  H. Zakiyuddin Ajak Ikatan Pelajar Al Washliyah Medan Ikut Perangi Narkoba dan Judi Online

Alfi juga menerangkan, saat ini lurah sedang diperikaa oleh inspektorat.

Sementara Erfin Fachrur Razi, Inspektorat Pemko Medan yang berulang kali dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan Lurah Madras Hulu, M Taufik SE, yang menyebar proposal meminta bantuan.

Selain lurah, LPM Madras Hulu juga menyebar proposal kegiatan yang sama. Perihal proposal meminta bantuan dana.

Sebelumnya warga Madras Hulu dikejutkan dengan beredarnya proposal berkop resmi dari Kelurahan Madras Hulu dan LPM setempat. Perihal proposal sama; memohon bantuan untuk kegiatan yang sama yakni kegiatan lomba antarkelurahan se Kota Medan tahun 2026.

BACA JUGA :  Relawan Rico-Zaki RANZ Kota Medan Berbagi Takjil ke Masyarakat

Sementara M Taufik SE, Lurah Madras Hulu, mengatakan bahwa proposal yang disebar hanya untuk sirkel pertemanan saja. Sifatnya partisipasi dan tidak ada unsur paksaan.

Lurah juga mengatakan bahwa proposal yang disebar sudah sepengetahuan Camat Medan Polonia.

“Proposalnya untul kawan-kawan saja, yang kebetulan kerja dan pelaku usaha,”aku Taufik kepada wartawan.

Taufik menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan swadaya kelurahan, tidak dianggarkan dalam anggaran kelurahan maupun LPM.

Sementara tokoh masyarakat setempat tanpa mau menyebut nama meminta agar walikota Medan turun tangan dan angkat bicara soal instansinya menyebar proposal memohon bantuan untuk mendukung sebuah kegiatan.

BACA JUGA :  Ustadz di Medan Polisikan Balik Penuduh Aksi Kekerasan Seksual

“Apa anggaran kelurahan tidak menampung biaya kegiatan tersebut? Setahu saya diatur. Tapi kalau saya mohon koreksi,”kata tokoh masyarakat itu.

Dia juga menyarankan agar Walikota segera menginstruksikan inspektorat dan Badan Kepegawaian, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Taufik.

“Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” katanya, Selasa (05/05/2026) lalu. (bj)