MEDAN – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan mendesak Kapolrestabes Medan segera menangkap pelaku dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap penjaga Masjid Taqwa Muhammadiyah di Jalan Perintis III, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua PDM Kota Medan Maulana Siregar, MA melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM, LHKP, dan LBH-AP PDM Kota Medan, Eka Putra Zakran, SH., MH, Jumat (17/7/2026).
Menurut Eka, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Sejumlah orang yang diduga dipimpin oleh Ali bersama lima rekannya disebut memasuki kompleks Masjid Taqwa Muhammadiyah dan melakukan penganiayaan terhadap Madan Surbakti, yang merupakan penjaga masjid.
Dugaan sementara, aksi tersebut dipicu karena korban sebelumnya mengetahui pelaku mengambil tiang WiFi di halaman masjid pada Rabu, 15 Juli 2026, lalu melaporkan kejadian itu kepada warga di sekitar lokasi.
Akibat serangan tersebut, Madan Surbakti mengalami luka serius di bagian kepala hingga mengalami pendarahan. Korban diduga dipukul menggunakan besi tembilang.
Eka Putra Zakran meminta aparat kepolisian segera bertindak agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Atas nama Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan, kami mendesak Kapolrestabes Medan agar memerintahkan jajarannya segera menangkap pelaku. Insiden ini tidak bisa dibiarkan. Kondisi ini telah menjadi perhatian serius bagi Muhammadiyah Kota Medan,” ujar Eka.
Ia menegaskan, penangkapan pelaku penting dilakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya jamaah Masjid Taqwa Muhammadiyah.
“Untuk kenyamanan dan keamanan, pelaku wajib ditangkap. Kondisi ini sangat meresahkan, terlebih peristiwa terjadi di kompleks Masjid Muhammadiyah. Tentu ini mengganggu ketenangan jamaah yang ingin beribadah maupun masyarakat sekitar. Karena itu kami memohon atensi dan tindakan serius dari aparat kepolisian,” tegasnya.
PDM Kota Medan berharap Polrestabes Medan segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (r/isl)