• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Skandal ‘Bisnis Kuda’ di Taman Cadika: Sekdis Satpol PP Kiky Zulfikar Dituding Selewengkan PAD Kota Medan

bhineka2
21 Januari 2026
/ Hukum, Medan
684 7
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan penguasaan aset negara secara ilegal kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Medan, Kiky Zulfikar, yang diduga memanfaatkan lahan milik negara di Taman Cadika untuk kepentingan bisnis pribadi berupa penyewaan kuda, tanpa dasar hukum yang sah.

Kasus ini terkuak setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Wali Kota Medan, Zakkiyudin Harahap, menemukan adanya aktivitas komersial di kawasan Cadika yang seharusnya berfungsi sebagai fasilitas publik dan ruang terbuka hijau, bukan area usaha privat pejabat.

BeritaTerkait

Kasus Korupsi Limbah Sawit, Kejagung Geledah Money Changer di Jakarta

Sikat Sarang Narkoba dan Judi di Sibolangit, Jean Calvijn Ultimatum Bandar: Kamu Bisa Berlari, tapi Tak Bisa Bersembunyi

Ada Penguasaan Rutan oleh Warga Binaan, HMI Medan Dukung Keterbukaan Pihak Rutan Kelas I Tanjung Gusta

Berdasarkan temuan lapangan, kuda-kuda yang beroperasi di kawasan Cadika diduga merupakan milik Kiky Zulfikar. Lebih serius lagi, lahan pemerintah digunakan sebagai kandang dan lokasi usaha tanpa perjanjian sewa, kerja sama, atau izin resmi dari Pemko Medan.

Tentu hal ini bisa disebut penyalahgunaan jabatan (Pasal 3 UU Tipikor). Perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan aset daerah. Benturan kepentingan antara jabatan publik dan kepentingan bisnis pribadi.

Sebagai pejabat aktif dengan kewenangan struktural, Kiky seharusnya menjaga aset negara, bukan justru menguasai dan memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.

Tak hanya persoalan pemanfaatan lahan, praktik ini juga kuat diduga menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, pendapatan dari bisnis penyewaan kuda tersebut tidak tercatat sebagai retribusi resmi dan tidak disetorkan ke kas daerah melalui Bank Sumut, sebagaimana diatur dalam sistem keuangan daerah.

Indikasi pelanggaran yang muncul antara lain:

– Pungutan dilakukan di atas aset negara tanpa dasar hukum;

– Tidak adanya setoran PAD dari aktivitas komersial;

– Monopoli pemanfaatan lahan, yang menutup akses pelaku usaha lain dan merugikan kepentingan publik.

Dalam perspektif hukum, kondisi ini berpotensi memenuhi unsur kerugian keuangan negara, meskipun nilai pastinya masih harus dihitung melalui audit resmi.

Kritik publik semakin keras karena Kiky Zulfikar berasal dari institusi Satpol PP, yang memiliki mandat utama menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga aset pemerintah.

“Ini paradoks birokrasi. Penegak perda justru diduga menjadi pelanggar perda. Negara dirugikan, aset publik dikuasai, dan uang rakyat berpotensi masuk ke kantong pribadi,” ujar Pengamat Kebijakan Publik, Muhri Fauzi Hafiz di Medan, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan, jika tidak ditindak tegas, praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang pembiaran terhadap mafia aset daerah.

Atas dasar itu, ia mendesak Wali Kota Medan Rico Waas, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera:

– Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh aktivitas ekonomi di lahan Cadika.

– Menelusuri aliran dana dan potensi kerugian PAD selama kegiatan berlangsung.

– Menjatuhkan sanksi administratif berat hingga pidana sesuai UU ASN dan UU Tipikor jika terbukti dan mengembalikan fungsi Taman Cadika sebagai ruang publik bebas monopoli pejabat.

Pemerintah Kota Medan juga dituntut tidak bersikap pasif. Ketegasan menjadi harga mati untuk membuktikan bahwa komitmen pemberantasan penyalahgunaan wewenang bukan sekadar jargon.

“Jika kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan hukum, maka bukan hanya PAD yang dirampok, tetapi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah juga dipertaruhkan,” ungkap pria yang akrab disapa Bang Fauzi ini.

Hingga berita ini tayang, Sekdis Satpol PP Kiky Zulfikar belum memberikan respon apapun atas hal tersebut.(bj)

Post Views: 24

Tags: Skandal 'Bisnis Kuda' di Taman Cadika: Sekdis Satpol PP Kiky Zulfikar Dituding Selewengkan PAD Kota Medan
SendShare336Tweet210Send
Sebelumnya

Selain Penambahan TKD 2026, Provinsi Sumut Juga Dapat Keringanan Penyaluran Anggaran dan Relaksasi Pinjaman

Selanjutnya

Kasus Korupsi Limbah Sawit, Kejagung Geledah Money Changer di Jakarta

Terkait Berita

Kasus Korupsi Limbah Sawit, Kejagung Geledah Money Changer di Jakarta

21 Jan 2026
998

Sikat Sarang Narkoba dan Judi di Sibolangit, Jean Calvijn Ultimatum Bandar: Kamu Bisa Berlari, tapi Tak Bisa Bersembunyi

21 Jan 2026
1k

Ada Penguasaan Rutan oleh Warga Binaan, HMI Medan Dukung Keterbukaan Pihak Rutan Kelas I Tanjung Gusta

21 Jan 2026
1k

RDP DPRD Sumut Memanas, PT Indah Pontjan Gagal Tunjukkan Alas Hak Lahan 150 Hektare

21 Jan 2026
1k

Jaksa Agung Paparkan Capaian Strategis dan Rencana Kerja 2026 dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI

20 Jan 2026
1000

Satu Tahun Satgas PKH, Pemerintah Berhasil Tertibkan  Kegiatan Ekonomi Berbasis Sumber Daya Alam

20 Jan 2026
997

Populer

  • Perjuangan GEMA KALBU Berbuah Hasil, Izin PT Putra Lika Perkasa Dicabut Negara

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • MT Siti Rawani Medan Perjuangan Gelar Aksi Peduli Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Respons Keluhan Masyarakat, Pemko Medan Lakukan Peninjauan Langsung ke Cello Sky Pool and Bar

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Kasus Kuota Haji, FKMPP Desak KPK Periksa Presiden Jokowi

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Usai Personil Diserang, Polrestabes Medan Obrak-abrik Sarang Narkoba di Pasar 7 Tembung

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Tertibkan Kawasan Hutan yang Dicaplok Pengusaha, Satgas PKH Panggil 115 Perusahaan Tambang dan Sawit

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Lapor Pak Kapolda‼️Peredaran Narkoba Marak di Kabanjahe. Lokasinya Dekat Mapolres Tanahkaro

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Seberangi Laut Demi Syiar Islam, Pengabdian Latifah Sudarmy Berikan Penyuluhan Warga Pesisir Batu Bara

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Prediksi Pengamat Politik Muslim: Andar Bukan Pemain Utama, Diujung akan Ada 1 Nama yang Muncul

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In