Categories: Medan

Viral Protes PKL Pusat Pasar Medan, Diminta Bayar Pajak 20 Persen

MEDAN – Sebuah video yang menarasikan petugas pajak mendatangi pedagang kaki lima di pusat pasar Kota Medan viral di media sosial.

Petugas pajak tersebut diduga meminta pajak sebesar 10-20 persen dari pemilik warung makan yang berjualan di pusat pasar tersebut.

Momen saat petugas pajak mendatangi pedagang kaki lima itupun direkam dan kini rekaman itu beredar luas di media sosial setelah diunggah di akun X @5teV3n_Pe9eL.

“Pedagang kaki lima tak terima saat dimintai pajak 10-20 persen untuk warungnya,” isi narasi dalam video yang dibagikan akun X @5teV3n_Pe9eL.

Dalam video viral berdurasi 47 detik tersebut, terdengar pemilik warung bernama Berbie Lubis kesal dimintai pajak oleh pria yang mengaku sebagai petugas pajak.

Kesal dengan aksi petugas pajak tersebut, pemilik warung kemudian bertanya kepada pelanggan soal pajak yang akan dikenakan.

“Bou Barbie Lubis mau bertanya kepada konsumen semua, ini restoran atau kaki lima? Kalian setuju nggak ini dikenakan tax 20 atau 10 persen?,” tanya pemilik warung.

Konsumen yang saat itu berada di warung tersebut pun langsung bereaksi.

Terdengar para pelanggan tak setuju dengan biaya pajak tersebut.

“Nggak setuju,” ucap pelanggan beramai-ramai.

Selanjutnya, pemilik warung kemudian menekankan bahwa dagangannya merupakan dagangan kaki lima, bukan restauran ataupun cafe yang wajib dikenakan pajak.

“Jadi ini bukan restoran ya bang ya, kalau restoran Garuda, Nelayan, wajiblah ini kaki lima ya bang,” kata pwmilik warung.

“Bou adalah pedagang Pusat Pasar yang di bawah naungan pemerintah dan tiap bulan Bou bayar distribusi,” ungkapnya.

Mendengar ucapan pemilik warung, petugas pajak itupun sontak pergi meninggalkan lokasi.

Penjelasan Bapenda Kota Medan

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Ody Batubara membenarkan petugasnya meminta pajak ke pedagang rumah makan yang ada di Pusat Pasar Jalan M T Haryono Kecamatan Medan Kota.

Diceritakan Ody, petugasnya meminta pajak ke pedagang di rumah makan itu sudah empat hari lalu.

Menurut Ody, masih banyak pedagang di pusat pasar yang tidak memiliki kesadaran untuk membayar pajak.

Ody juga membantah, penagihan pajak itu bukan dilakukan ke Pedagang Kaki Lima (PKL) melainkan pengusaha rumah makan.

“Sebenarnya ini ada di bidang teknis ya. Tapi saya sudah dapat infonya. Memang itu petugas Bapenda Medan. Di sana petugas kami menanyakan sudah mendaftarkan pajak usaha atau belum,” cerita Ody, dilansir dari Tribun Medan, Minggu (26/5/2024).

Dikatakan Ody, masyarakat harus bisa membedakan mana PKL atau bukan.

Sebab, yang petugasnya menagih pajak itu usahanya sudah berpenghasilan Rp 11 juta per bulan.

“Gini ya. Memang benar kami meminta pajak. Tapi, pedagang itu bukan PKL. Yang dikatakan PKL itu dia tidak permanen kan. Nah ini, pedagang itu punya steling dan lantai keramik serta punya kanopi. Berarti bangunan itu permanen,” ucapnya.(tr/bj)