MAGETAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan. Kasus ini berkaitan dengan program pokok pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020–2024.
Pantauan wartawan di lokasi, momen penetapan ini diwarnai suasana haru. Suratno yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) tampak tak kuasa membendung air mata.
Ketua DPRD Magetan tersebut terlihat menangis saat digelandang oleh penyidik menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan.
Modus Penyimpangan Sistematis
Sabrul menjelaskan, kasus ini bermula dari alokasi dana hibah Pokir DPRD Magetan selama periode empat tahun terakhir. Dari total anggaran yang direkomendasikan sebesar Rp 335,8 miliar, realisasi yang disalurkan mencapai Rp 242,9 miliar.
Dana jumbo tersebut disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kepentingan 45 anggota DPRD. Namun, dalam perjalanannya, tim penyidik menemukan adanya praktik lancung yang terorganisir.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ungkap Sabrul. (bc)