JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melaksanakan test awal (pre-test) terhadap para Jaksa yang akan diseleksi untuk diikutsertakan dalam pelatihan (training) penanganan tindak pidana terkait aset kripto, Jumat (8/11/2024). Pre-test yang dilaksanakan secara virtual itu, merupakan rangkaian dari beberapa tahapan yang harus diikuti oleh para Jaksa dari berbagai daerah dan tempat penugasan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari Transformasi Personal dalam rangka meningkatkan knowledge dan skill Jaksa, sebagaimana yang tertuang dalam Blue Print Transformasi Penuntutan Menuju Single Prosecutions System, yang telah dilaunching beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya pada tanggal 31 Oktober 2024, Jam Pidum Asep N. Mulyana telah melakukan penjajakan terhadap sejumlah jaksa yang akan diikutsertakan dalam program tersebut. Melalui surat yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, Jam Pidum menentukan kualifikasi dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Jaksa yang akan ikut serta, antara lain: penguasaan bahasa Inggris minimal nilai Toefl 550 / IELTS 6, memiliki pengetahuan dasar terkait cyber crime ataupun kripto dan memiliki minat dan kesungguhan untuk menguasai keterampilan terhadap penangangan kejahatan siber. Dalam rangka kaderisasi, maka Jam Pidum juga hanya memberikan kesempatan kepada Jaksa yang memiliki jenjang kepangkatan maksimal Jaksa Muda (III/d).
Atas sejumlah persyaratan itu, maka pada tanggal 8 November 2024 dilaksanakan pre-test dan pembekalan awal terkait pengetahuan dasar tentang aset kripto. Kegiatan yang dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib dan berakhir pada pukul 17.30 Wib, diikuti sebanyak 130 orang Jaksa dari berbagai tempat penugasan.
Adapun penjelasan terkait pengetahuan dasar terkait aset kripto disampaikan oleh Lucas Sembiring, salah seorang Jaksa yang telah memiliki sertifikat Chainalysis Reactor dari Gentium Inggris.
Gentium UK Limited sendiri merupakan lembaga pelatihan yang berkedudukan di London-Inggris yang fokus pada kegiatan pengembangan kapasitas kemampuan dan kemahiran dalam penanganan perkara terkait aset cripto. Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini Kejaksaan Agung baru memiliki 4 (empat) orang jaksa yang memiliki sertifikat internasional dalam penanganan perkara aset kripto.
“Program ini, merupakan salah satu upaya kami untuk melakukan kaderisasi, sekaligus menyiapkan para Jaksa Profesional yang paham teknologi blockchain dan tehnik analisa transaksi kirpto, serta memiliki skill yang diakui di tingkat internasiona,” kata Asep N. Mulyana.
Lebih lanjut dikatakan Asep, bahwa dari 130 orang Jaksa yang mengikuti pre-test dan pembekalan awal, akan diseleksi kembali hingga hanya sekitar 25-30 orang Jaksa yang lolos untuk mengikuti pelatihan dan mendapatkan Chainalysis Reactor Certification (CRC).
“Jadi tidak semua yang ikut pelatihan dapat CRC. Mereka harus mengikuti serangkaian test yang dilakukan oleh Gentium,” pungkas Asep Mulyana.
Rencananya minggu depan, akan dilanjutkan kembali dengan pembekalan pemberian materi lanjutan oleh para Jaksa yang telah memiliki sertifikat CRC.
“Selanjutnya kami akan melakukan test pada tahap berikutnya, untuk menentukan siapa saja diantara mereka yang akan diberikan kesempatan untuk mengikuti dan mendapatkan sertifikat dari Gentium Inggris,” kata Asep Mulyana.
Ketika ditanya, kapan pelaksanaan kegiatan pelatihan dan pemberian sertifikat internasional tersebut, Asep Mulyana menjawab, “Tunggu saja, karena saat ini kami masih melakukan pembicaraan dan koordinasi dengan Mr. Richard Strike dari Gentium Inggris, terkait waktu dan teknis pelaksanaannya.”(bc)