MEDAN– Memberikan penghargaan sebagai pahlawan Nasional, bukanlah tanpa latar belakang maupun pertimbangan yang layak.
Di Indonesia proses pemberian gelar sebagai Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010. Sehingga dengan hadirnya UU dan PP tersebut, seseorang mendapatkan gelar sebagai Pahlawan Nasional tidaklah sembarangan.
“Diberikan gelar sebagai Pahlawan Nasional di Negara kita tidak gampang, dan itu melalui tahapan dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah melalui UU dan aturan terkait lainnya. Pada tahun ini (2025), Marsinah Aktivis Buruh, resmi menjadi Pahlawan Nasional,” tegas Muhri Fauzi Hafiz Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 (PD14) Sumut, kepada wartawan di Medan, Selasa (11/11/2025).
Sebelumnya dikutip wartawan dari berbagai sumber, diketahui bahwa Marsinah adalah buruh PT Catur Putera Surya (CPS) di Porong, Jawa Timur. Dia aktif mengadvokasi kesejahteraan rekan-rekan sesama buruh. Kala itu, pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menetapkan UMP sebesar Rp2.250 atau 20% dari gaji pokok. Dari ketetapan, Pemprov mengeluarkan surat edaran agar para pengusaha menaikkan upah buruh. Namun di lapangan diketahui pengusaha tidak mengikuti kenaikan upah tersebut, namun, menaikkan tunjangan, Marsinah memprotes, bagi Marsinah, kenaikan tunjangan merugikan para buruh. Sebab, jika sakit atau ada keperluan lain, maka yang bersangkutan tak dapat tunjangan. Apalagi para buruh perempuan yang terkadang tak bisa masuk kerja akibat, hamil, menstruasi, dan sebagainya.
Atas dasar ini, Marsinah mendorong rekan-rekan melakukan pemogokan massal. Singkat cerita, pemogokan massal pun terjadi. Ketika pemogokan, beberapa buruh dipanggil ke Kodim. Pada 8 Mei 1993, dua hari usai dipanggil ke Kodim, tubuh Marsinah ditemukan di suatu gubuk. Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tanda-tanda penyiksaan berat dan mengalami kekerasan seksual. Hasil visum menyebut dia mendapat luka-luka di bagian bawah tubuh. Banyak tulangnya patah.
“Luar biasa la, Kami juga mendukung pemberian gelar Pahlawan Nasional itu kepada Marsinah. Menurut Kami, sosok Presiden Prabowo mungkin adalah satu-satunya Presiden yang ada di Dunia memberikan gelar Pahlawan Nasional dari kalangan Buruh, seperti Marsinah. Kalaupun ada di negara lain, berarti itu mungkin sangat jarang dan ini membuktikan kepada dunia Internasional bahwa Pak Prabowo sosok presiden Humanis yang Universal dan memahami peran strategis Buruh di Indonesia,” ujar Muhri Fauzi Hafiz. (*)








