Nasional

JIPI Desak APH Usut Dugaan Kejanggalan Tender MTQ Medan 2026, Camat Medan Sunggal Diminta Segera Diperiksa

MEDAN — Jaringan Independen Pemuda Indonesia (JIPI) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut dugaan kejanggalan dalam proses tender kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kota Medan Tahun 2026. Camat Medan Sunggal turut menjadi sorotan dan diminta untuk diperiksa.

Ketua JIPI, Deni Siregar, menegaskan pihaknya menilai proses pengadaan tersebut tidak berjalan transparan dan berpotensi menyimpang dari prinsip kompetisi sehat.

Sorotan publik mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan praktik tidak transparan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Penetapan pemenang tender dinilai janggal karena dianggap tidak sepenuhnya mencerminkan asas efisiensi dan akuntabilitas.

Dalam informasi yang berkembang, muncul dugaan keterlibatan pihak berinisial “R” yang disebut memiliki kedekatan dengan Wali Kota Medan. Oknum tersebut diduga berkolaborasi dengan Camat Medan Sunggal yang juga sebagai KPA dalam proses penentuan pemenang tender.

Perusahaan PT Angsamas Ratu Tama disebut ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp1.598.503.350, atau hanya terpaut tipis dari pagu anggaran sebesar Rp1.599.940.900.

Sementara itu, berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), terdapat peserta lain yakni PT Tiga Kaya Raya yang mengajukan penawaran lebih rendah sebesar Rp1.311.553.800. Perbedaan ini memicu pertanyaan publik terkait dasar evaluasi dan mekanisme penetapan pemenang.

JIPI menilai selisih nilai penawaran tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dalam prinsip pengadaan pemerintah yang mengedepankan efisiensi. Namun, proses yang terjadi justru menimbulkan dugaan adanya pengaturan hasil tender sejak awal.

Sejumlah pihak juga menyoroti kemungkinan adanya alasan administratif atau teknis yang digunakan untuk menggugurkan peserta lain, meskipun hingga kini belum ada kepastian resmi terkait hal tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan dari Camat Medan Sunggal maupun pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan tersebut.

Deni Siregar menegaskan, APH harus segera melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum, termasuk potensi tindak pidana korupsi dalam proyek MTQ tersebut.

“Aparat Penegak Hukum tidak boleh tinggal diam. Dugaan ini harus ditelusuri agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran daerah,” tegasnya, Sabtu (18/4/2026).

Publik kini menanti langkah klarifikasi dan investigasi dari pihak berwenang guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.(bj)