Nasional

Muhri Fauzi Hafiz Bawa Persoalan Antrean BBM ke Ranah Sengketa Informasi Publik

Medan – Praktisi dan pegiat keterbukaan informasi publik, Muhri Fauzi Hafiz, membawa persoalan distribusi dan antrean bahan bakar minyak (BBM) ke ranah sengketa informasi publik. Langkah tersebut diawali dengan pengajuan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Pertamina Patra Niaga pada 20 Juli 2026.

Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima BhinekaNews, Rabu (29/7/2026), Muhri meminta sedikitnya 17 jenis informasi yang berkaitan dengan tata kelola distribusi BBM di wilayah Sumatera Bagian Utara. Informasi yang dimohonkan meliputi data jumlah SPBU yang beroperasi, daftar SPBU penyalur BBM subsidi dan non-subsidi, mekanisme penunjukan transporter, standar operasional distribusi BBM ke SPBU, besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2021–2026 beserta mekanisme pemungutannya.

Selain itu, permohonan juga mencakup informasi mengenai standar toleransi pengukuran dan kalibrasi dispenser SPBU, standar volume BBM yang diterima konsumen dalam setiap pembelian satu liter, frekuensi tera dan tera ulang dispenser, serta dokumen standar operasional prosedur (SOP) pelayanan distribusi BBM.

Menurut Muhri, keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk memastikan distribusi BBM berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Ia menilai data tersebut diperlukan agar publik dapat mengetahui penyebab terjadinya antrean BBM, apakah dipengaruhi oleh aspek distribusi, jumlah armada pengangkut, kapasitas penyaluran, maupun faktor teknis lainnya.

Permohonan informasi tersebut diajukan berdasarkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Apabila permohonan informasi tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, pemohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan melanjutkan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (r/isl)