JAKARTA — Ombudsman RI menyerahkan 11 saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait berbagai temuan dalam kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Saran perbaikan tersebut diserahkan langsung Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
“Hari ini kami menyerahkan saran perbaikan terkait dengan temuan Ombudsman pada Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September yang lalu untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Imipas, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas,” kata Syafrida.
Syafrida mengatakan, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pengawasan di Lapas Cibinong. Salah satunya berkaitan dengan hambatan yang dialami Ombudsman saat melakukan kunjungan lapangan.
Selain itu, ditemukan potensi kerentanan dalam pengendalian bangunan dan keamanan lapas. Ombudsman juga menyoroti adanya fasilitas tertentu serta dugaan perlakuan diskriminatif terhadap warga binaan yang perlu didalami oleh Kementerian Imipas, khususnya Inspektorat Jenderal.
“Dan kemudian ditemukannya minuman beralkohol di kamar hunian, kendaraan mewah di area lapas, kemudian potensi adanya upaya yang mengarah penyuapan kepada kami, Ombudsman, saat kami melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujarnya.
Menurut Syafrida, temuan tersebut menunjukkan adanya kerentanan dalam pengawasan serta persoalan tata kelola yang berpotensi tidak hanya terjadi di Lapas Cibinong.
Ia menyebut kondisi di Cibinong dapat menjadi gambaran mengenai persoalan yang lebih luas dalam tata kelola pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
“Sangat besar tantangan Kementerian Imipas dalam melaksanakan perbaikan, sehingga kami menyatakan kami siap untuk berkolaborasi membantu Kementerian Imipas dalam melakukan perbaikan dalam tata kelola lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” katanya.
11 Saran Ombudsman
Ombudsman menyampaikan 11 saran perbaikan kepada Kementerian Imipas.
Pertama, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kedua, menertibkan seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Namun, penertiban tersebut tidak harus dilakukan dengan menghancurkan atau meruntuhkan bangunan, melainkan memeriksa dan mengembalikan fungsinya sesuai ketentuan.
“Penertiban ini kami harapkan tidak dengan menghancurkan atau meruntuhkan, tetapi memeriksa, kemudian juga mengembalikan fungsinya sesuai dengan yang seharusnya,” ujar Syafrida.
Ketiga, memastikan kesetaraan perlakuan dan pelayanan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan.
Keempat, memperkuat pengawasan melekat dan pengawasan berjenjang secara berkelanjutan oleh pengawas internal Kementerian Imipas.
Kelima, melakukan evaluasi terhadap penempatan dan rotasi petugas.
Keenam, mengevaluasi manajemen penempatan warga binaan untuk memastikan prinsip kesetaraan perlakuan dapat diterapkan.
Ketujuh, memperkuat mekanisme pencegahan pungutan liar dan praktik transaksional, termasuk praktik yang dilakukan antarsesama warga binaan.
Syafrida mengatakan, Ombudsman menerima sejumlah laporan dari mantan warga binaan Lapas Cibinong mengenai dugaan praktik pungutan liar yang disebut dilakukan bukan oleh petugas, melainkan oleh sesama warga binaan.
“Karena ini, setelah kami melakukan sidak di Cibinong, kami mendapatkan banyak laporan dari mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong, Pak Irjen, yang datang langsung ke Ombudsman maupun menyampaikan melalui surat, bahwa praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tapi adalah oleh sesama warga binaan,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan kekerasan terhadap warga binaan yang tidak mampu memberikan uang kepada pihak tertentu di dalam lapas.
Menurut Syafrida, Ombudsman mendapat informasi mengenai dugaan penyiksaan, antara lain dengan membakar botol bekas dan meneteskan bahan panas ke tangan warga binaan yang tidak mampu membayar.
“Ini penting untuk dilakukan karena kemungkinan praktik ini terjadi di antara sesama warga binaan,” ujarnya.
Kedelapan, menjamin akses bagi pengawas eksternal, termasuk Ombudsman, untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dan tata kelola lapas maupun rutan.
“Jadi kami berharap dengan peristiwa ini, kami diberikan akses seluas-luasnya untuk bisa setiap waktu yang diperlukan untuk kami melakukan pengecekan terkait dengan pelayanan dan tata kelola lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” kata Syafrida.
Kesembilan, melakukan evaluasi secara sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan di Indonesia.
Kesepuluh, mencegah dan menindak setiap upaya yang mengarah pada penyuapan di seluruh jajaran Kementerian Imipas.
Kesebelas, menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala dan terbuka, tidak hanya kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Imipas, tetapi juga kepada Ombudsman dan pihak terkait lainnya.
Syafrida berharap proses pemeriksaan dan evaluasi tersebut dapat memastikan pengawasan serta perbaikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini penting untuk memastikan bahwa proses pengawasan dan evaluasi ini berjalan sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (ant/isl)
