Pemerintah Mulai Wajibkan Backup Data di Setiap Kementerian, Sebelumnya Tak Wajib?

Nasional76 Dilihat

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memerintahkan setiap kementerian dan lembaga kini wajib memiliki data cadangan imbas peretasan Pusat Data Nasional (PDN).

“Setiap tenant atau kementerian harus memiliki back up. Ini mandatori, tidak opsional lagi,” tegas Menko Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (1/7/2024).

BACA JUGA :  Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Jamdatun Dr Narendra Jatna Buka FGD Sejarah Kejaksaan

Melalui mandatori tersebut, diharapkan setiap data yang ada di kementerian tidak akan hilang apabila gangguan di PDN terjadi kembali.

“Sehingga jika ada gangguan, masih ada back up yang ada di Batam dan bisa autokit, interactive service, setiap pemilik data center juga memiliki back up. Sehingga, paling tidak ada 3 sampai 4 lapis,” jelas Hadi.

BACA JUGA :  PN Jaksel Putuskan Tolak Gugatan Prapid PT Duta Palma Satu

Selain itu, kementerian/lembaga dan pemilik data bisa melakukan pencadangan melalui cloud cadangan secara zonasi.

“Jadi nanti data-data yang sifatnya umum, seperti statistik dan sebagainya itu akan disimpan di cloud dan tidak perlu ada di PDN,” demikian kata Hadi.

Sebelumnya, pemerintah mengakui bahwa data yang telah diretas di PDN sudah tak bisa diselamatkan meski sudah melibatan BSSN, Polri, dan pihak terkait.

BACA JUGA :  Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat Pantau Langsung 2 Pasar di Kota Tangerang, Harga Pangan Masih Stabil

“Kami berupaya keras melakukan recovery resource yang dimiliki. Yang jelas data yang sudah kena ransomware sudah tidak bisa kami recovery,” kata Direktur Network dan IT Solution Telkom, Herlan Wijanarko, Rabu (26/6/2024).(rmi/klt)