Nasional

Presiden Prabowo Jawab Gugatan Warga soal Bencana Ekologis Sumbar, Tegaskan Pemerintah Telah Jalankan Kewajiban

PADANG – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan jawaban resmi atas gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait penanganan bencana ekologis di Sumatera Barat. Dalam jawaban tersebut, Presiden menegaskan pemerintah telah menjalankan kewajiban konstitusional sesuai kewenangan yang dimiliki.

Pemerintah menjelaskan bahwa penanganan bencana telah didelegasikan kepada kementerian dan lembaga teknis yang berwenang, sesuai mekanisme administrasi pemerintahan. Penanganan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Dalam dokumen yang disampaikan kepada majelis hakim PTUN Padang, pemerintah menyebut berbagai langkah telah dilakukan baik sebelum maupun setelah bencana terjadi. Upaya tersebut meliputi pemantauan cuaca ekstrem oleh BMKG, penetapan status tanggap darurat bersama pemerintah daerah dan BNPB, hingga pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana.

Pemerintah menilai pembagian kewenangan tersebut menunjukkan Presiden telah menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai kepala pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain memberikan jawaban atas pokok perkara, Presiden juga mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap gugatan tersebut. Dalam eksepsinya, pemerintah meminta majelis hakim PTUN Padang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Keberatan itu mencakup persoalan kewenangan absolut PTUN dalam memeriksa perkara, kelengkapan pihak tergugat, serta dugaan adanya cacat formil dalam gugatan. Pemerintah berpendapat majelis hakim seharusnya terlebih dahulu memutus persoalan formil sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menjelaskan gugatan diajukan menyusul bencana ekologis yang melanda Sumatera Barat pada akhir November 2025.

Menurutnya, bencana tersebut menyebabkan sedikitnya 233 orang meninggal dunia, 72 orang dinyatakan hilang, merusak ribuan infrastruktur, dan berdampak terhadap sekitar 296.345 warga.

Gugatan ditujukan kepada sembilan pejabat negara, yakni Presiden RI, Menteri Kehutanan, Kepala BNPB, Kapolda Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Wali Kota Padang, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, dan Bupati Solok.

LBH Padang berpendapat para tergugat diduga mengabaikan kewajiban hukum dalam mencegah serta mengurangi risiko bencana. Menurut penggugat, bencana ekologis di Sumatera Barat tidak hanya dipengaruhi faktor alam dan cuaca ekstrem, tetapi juga berkaitan dengan lemahnya pengawasan tata ruang, deforestasi, serta dugaan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Selain itu, para penggugat menilai pemerintah belum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian Kehutanan dan BNPB, sehingga kerusakan lingkungan dinilai semakin memperparah dampak bencana. Persidangan perkara tersebut masih berlanjut di PTUN Padang. (r/isl)