JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara suap importasi barang yang melibatkan pimpinan PT Blueray Cargo (Group), John Field, dan pihak lainnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan hasil penyidikan dan telaah terhadap putusan persidangan mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp91 miliar yang terbagi dalam beberapa klaster penerima.
“Dari hasil pengembangan penyidikan dan telaah persidangan, kami menerbitkan dua Sprindik. Jadi ada dua klaster perkara,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, Sprindik pertama telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan pejabat Bea dan Cukai. Sementara Sprindik kedua masih berupa penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Menurut Taufik, selain klaster yang melibatkan pejabat Bea dan Cukai, terdapat klaster lain yang juga berasal dari pemberian PT Blueray Cargo sebagaimana telah disebutkan dalam putusan pengadilan.
Meski demikian, KPK belum bersedia mengungkap identitas tersangka maupun rincian perkara dalam dua Sprindik tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan dinilai lengkap.
Dalam kesempatan yang sama, KPK memastikan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap para terdakwa dari PT Blueray Cargo (Group).
Dengan keputusan tersebut:
Sementara itu, proses persidangan terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih terus berlangsung. Mereka antara lain:
Dalam persidangan juga muncul dugaan adanya pihak lain yang menerima aliran dana namun belum diproses hukum. Di antaranya:
KPK menegaskan proses penyidikan terhadap dua Sprindik baru tersebut masih terus berjalan. Penetapan tersangka tambahan akan dilakukan apabila telah memenuhi syarat pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlu ditekankan bahwa pihak-pihak yang disebut dalam persidangan namun belum ditetapkan sebagai tersangka tetap berstatus sebagai pihak yang belum terbukti bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.