JAKARTA- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memanggil 115 perusahaan untuk membenahi rusaknya hutan akibat operasional perusahaan tambang dan sawit yang ugal-ugalan,
Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak di Jakarta, dikutip Inilah.com, Sabtu (17/1/2026), mengatakan, pihaknya telah memanggil para pelaku usaha sektor tambang dan sawit. Karena kedua sektor inilah yang mendominasi pelanggaran kawasan hutan.
“Satgas PKH sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha dari dua sektor, baik sawit maupun pertambangan, yang teridentifikasi memiliki kewajiban pembayaran denda administratif,” kata Barita.
Dari 115 perusahaan yang dipanggil Satgas PKH, sebanyak 83 perusahaan bergerak di sektor sawit. DI mana, 8 perusahaan tak hadir tanpa keterangan sedangkan 2 perusahaan lainnya meminta penjadwalan ulang. Artinya hanya 73 perusahaan sawit yang memenuhi panggilan satgas.
Nah, dari 73 perusahaan sawit yang hadir itu, sebanyak 41 perusahaan sudah membayar denda, 13 perusahaan menyatakan siap membayar dan 19 perusahaan mengajukan keberatan.
Sementara jumlah perusahaan tambang yang dipanggil Satgas PKH, sebanyak 32 perusahaan. Terdapat 2 perusahaan tak hadir dan 8 perusahaan lainya. menunggu jadwal pemanggilan.
Artinya, hanya 22 perusahaan tambang yang memenuhi panggilan Satgas PKH.
“Terdapat 7 perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran denda dan 15 lainnya menyampaikan keberatan,” ungkap Barita.
Hingga saat ini Satgas PKH mencatat total denda yang berhasil ditarik dari sektor sawit dan tambang, mencapai Rp5,2 triliun. Penertiban kawasan hutan tidak semata soal penagihan denda administratif.
Pemerintah juga fokus melakukan penguasaan kembali kawasan hutan serta pemulihan aset negara, sebagai bagian dari upaya menata ulang penggunaan ruang dan memperkuat kedaulatan negara atas kawasan hutan.
“Penertiban ini juga mencakup penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset negara,” tandasnya.
Satgas PKH, lanjutnya, melakukan penertiban kawasan hutan dalam skala besar, melalui tim yang dibagi berdasarkan sektor. Untuk sektor perkebunan sawit ditangani Satgas Garuda.
Total penguasaan lahan mencapai 4,09 juta hektare, seluas 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada 3 kementerian. Yakni, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Sementara sisa lahan seluas 1,61 juta hektare, kata dia, masih dalam proses verifikasi untuk langkah selanjutnya.
Khusus sektor pertambangan, lanjutnya, ditangani Satgas Halilintar. Saat ini, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali terhadap lahan tambang, seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan.
“Lahan tersebut mencakup komoditas strategis seperti nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur/gamping,” imbuhnya. (in/isl)









