• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Bukan Pengedar, Kurnia : Minta Hakim Bebaskan Terdakwa dan melanjutkan Rehabilitasi

9 Maret 2023
/ News
673 14
WAShare on FacebookShare on Twitter

Medan, – Mohd Norizlan warga Sri Kelantan Jalan Sentul Pasar Kuala Lumpur, Malaysia memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara narkoba agar membebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Hal ini disampaikan Norizlan dalam nota pembelaannya melalui Penasehat Hukum, Kurnia Karta Hari, SH MH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (08/03/23).

BeritaTerkait

ICW Gelar Aksi Desak Bobby Nasution Diperiksa, Ini Tanggapan KPK

Satuan Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal

Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

Dihadapan Penuntut Umum Fransiska Panggabean dan Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun, Kurnia menyampaikan terdakwa adalah pesakitan yang masih tahap rehabilitasi narkotika di Negara asalnya yakni Malaysia. Dan narkotika yang dibeli untuk dipakai sendiri atau bersama Eddie maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Masih dalam nota pembelaannya, Kurnia memohon agar kliennya dibebaskan oleh majelis hakim, sebab sampai saat ini terdakwa masih dalam masa rehabilitasi narkotika yang dikeluarkan kepolisian Malaysia.

Ini diperkuat dari kesaksian Zakir bin Zainal Abidin yang merupakan seorang dokter yang merawat Norizlan. Bahkan Zakir juga telah diperiksa sebagai saksi fakta dalam persidangan sebelumnya.

Disampaikan Zakir, dalam kesaksiannya terdakwa memang dalam masa rehabilitasi selama delapan tahun terhitung semenjak 2015 hingga 2023.

Dimana menurut Zakir selaku dokter yang merehabilitasi terdakwa memperbolehkannya memakai obat-obatan dan narkotika untuk dipakai sendiri dalam rangka pemulihan.

Mengenai perawatan tersebut dikuatkan pula dengan keterangan Ahmad Sharir Bin Abdullah yang merupakan Polisi Kerajaan Malaysia.

Sehubungan fakta lainnya, bahwa memang benar terdakwa datang ke Indonesia khususnya di Sumatra Utara bersama Eddie Nor Idzham (berkas terpisah) melalui Bandara Kualanamu pada 24 Agustus 2022, lalu dengan menumpangi Pesawat Air Asia.

Dikatakannya, bahwa dari kesaksian kedua petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu yakni Irfan Arfian dan Tri Handoko saat pemeriksaan barang bawaan keduanya, petugas menemukan barang yang mencurigakan di dalam tas milik Eddie Nor Idzham.

Setelah diperiksa dan digeledah ternyata didalam tas milik Eddie, petugas menemukan satu buah plastik transparan berisi kristal bening dengan berat bruto 6,8 gram, 15 butir pil warna merah yang biasa disebut pil kuda dan 5 butir pil happy five, 1 pipet berisi serbuk putih atau keytamin.

Dan mengenai barang narkotika, Norizlan menyebutkan bahwa narkotika akan dipakainya sendiri karena dirinya masih ketergantungan atau rehabilitasi.

Dikatakannya, narkotika yang dibeli oleh rekannya yakni Eddie dari Boy (DPO) sesaat sebelum menumpangi pesawat tujuan Medan, namun narkotika ini merupakan sebagai stok ketika berada di Medan yang rencananya sepekan.

“Jadi bila tubuhnya dalam kondisi menggigil karena kecanduan maka klien kami harus mengkomsumsi narkoba hal ini pun sesuai dengan ketentuan dokter yang merawatnya,” ujar Kurnia.

Untuk kesekian kalinya, Kurnia kembali bermohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, kiranya mempertimbangkan posisi terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

“Terlebih saat ini terdakwa berstatus duda, yang pastinya harus menanggung dan merawat ibunya berusia 70 tahun serta seorang anak perempuan berusia 9 tahun,” ucapnya.

Mengenai test urine yang dilaku BNN, memang hasilnya positif akan tetapi ini bukan berarti dirinya sebagai pengedar. Ditambah lagi saat pemeriksaan di BNN Sumut selama proses pemeriksaannya terdakwa tidak didampingi pengacara.

“Saat tanya jawab terjadi, terdakwa tidak paham atau keliru dalam mengartikan pertanyaan penyidik BNN Sumut,” ungkap Kurnia dalam persidangan.

Diutarakan Kurnia bahwa kliennya berkunjung ke Medan dalam rangka liburan jadi bukan mau berangkat ke Aceh. Sesuai rencana Norizlan menemani Eddie saat bertemu dengan teman wanitanya.

Maka dari itu, meminta majelis hakim mengadili terdakwa dengan membebaskannya dan memerintah penuntut umum agar mengeluarkan dari dalam tahanan dan meneruskan rehabilitasi Norizlan sesegera mungkin.

Usai pembacaan pledoi, maka persidangan ditunda hingga pekan depan. (AAC)

SendShare335Tweet209Send
Sebelumnya

Kasus Penganiayaan Anggota Intel Kodim 0204/DS, Pimpinan Ormas PP Sumut “Enggan” Minta Maaf

Selanjutnya

BTN Dorong Digitalisasi Pasar Tradisional

Terkait Berita

ICW Gelar Aksi Desak Bobby Nasution Diperiksa, Ini Tanggapan KPK

15 Nov 2025
1000

Satuan Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal

13 Nov 2025
998

Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

12 Nov 2025
1k

Gubernur Bobby Nasution Harapkan Evaluasi SAKIP Dorong Terwujudnya Good Governance

07 Nov 2025
999

Lakukan Survei Opini Tentang PAUD Bermutu, Pokja Bunda PAUD Pasbar Sosialisasi Wajar 13 Tahun

02 Nov 2025
1k

7 Tahun Berperkara, Tanah Sengketa Seluas 1.562 M2 Dieksekusi PN Airmadidi

29 Okt 2025
1k

Popular

  • Wasekjend PB HMI Desak Kapolda Sumut Pelaku Perdagangan Motor Ilegal Skala Besar Berinisial E

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Fahri Hamzah: Idealisme dan Gagasan Perlahan Mulai Kalahkan Dominasi Uang dalam Demokrasi Pemilu

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • JAMWAS Rudi Margono Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana UNISSULA

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Korupsi di PT Inalum: Kejati Sumut Didesak Tetapkan Tersangka

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Komitmen Kepolisian Disoal, Barak Judi dan Narkoba di Sibolangit Bebas Beroperasi

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Ketua PSI Super Tbk Sumut Kritisi Target Bapenda Rp1,7 T: Jangan Bohongi Gubernur

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bobroknya Lapas Klas IA Medan Tanjung Gusta: Napi Bebas Pakai Ponsel Hingga Isu Kamar Dibanderol Ratusan Juta

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Muslimat Mathla’ul Anwar Siap Sinergi Wujudkan Indonesia Emas

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Sebagai Mitra Strategis dalam Membangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In