Lubuk Pakam, – Hampir sebulan kasus penganiayaan Serka Amosta Bangun, anggota Unit Intel Kodim 0204/Deliserdang berlalu, namun belum ada tanda-tanda permintaan maaf dari Pimpinan Ormas Pemuda Pancasila Sumut terhadap institusi TNI dalam hal ini Kodim 0204/Deliserdang.
Untuk itu, pihak Kodim 0204/Deliserdang dalam hal ini diwakili Pasi Intel, Kapten Inf Aries mengimbau kepada Ketua PP Sumut maupun jajaran pengurus untuk datang ke Markas Kodim 0204/DS di Lubuk Pakam guna menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi.
Hal ini disampaikan Kapten Aries kepada sejumlah media di Lubuk Pakam, Rabu (8/3/2023), dalam mencermati perkembangan kasus penganiayaan Serka Amosta Bangun oleh sembilan orang anggota PP Kabupaten Deliserdang di Kafe Gantang, Jln Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang pada Kamis, 16 Februari 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
“Meski sudah empat orang dari sembilan pelaku penganiayaan itu yang sudah diamankan pihak Kepolisian dari Polres Deliserdang, namun sampai kini Kodim 0204/DS belum menerima permohonan maaf dari Ketua PP Sumut atau yang mewakilinya kepada Kodim 0204/Deliserdang,” jelas Kapten Aries.
Selama ini, TNI dalam hal ini Kodim 0204/Deliserdang, sangat membuka diri dengan berbagai ormas yang ada termasuk Pemuda Pancasila, apakah untuk kerja sama ataupun dalam hal lainnya yang kesemuanya itu bertujuan untuk membangun kebersamaan dan Kemanunggalan antara TNI dengan Rakyat.
Namun, lanjut Kapten Aries, keguyuban yang sudah terbina dengan baik selama ini, jangan sampai tercederai gara-gara Ketua PP Sumut atau yang mewakili memberi kesan “enggan” untuk meminta maaf.
“Jangan sampai muncul dugaan tidak enak bahwa para Pimpinan di PP Sumut kurang berempati dan mengesampingkan iktikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Padahal Kodim 0204/DS maupun seluruh personil sangat membuka diri untuk menyelesaikan permasalah ini dengan jiwa besar,” tegas Kapten Aries.
Sekadar untuk diketahui, hingga Selasa (7/3/2023) kemarin, pihak Polresta Deliserdang telah mengamankan empat dari sembilan pelaku penganiayaan Serka Amosta Bangun yang sudah ditetapkan sebagai DPO Kepolisian. Mereka adalah IA (26) dan DP (36) yang menyerahkan diri, serta FNS alias F (32), dan WSB alias R (36) yang ditangkap dari lokasi persembunyian.
“Lima pelaku penganiayaan terhadap Serka Amosta Bangun yang masih DPO, kita minta untuk menyerahkan diri dan menjalani proses hukum. Karena bagi Prajurit TNI, hukum adalah Panglima,” pungkas Kapten Aries.(SS/Kodim DS)