Medan, – Mantan operator judi online, Nazwa Fadillah mengungkapkan bahwa Jonni alias Apin BK merupakan bos judi online di Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Hal itu terungkap saat Nazwa Fadillah dihadirkan menjadi saksi di sidang lanjutan dengan terdakwa Jonni alias Apin BK yang digelar di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3/23).
Dalam kesaksiannya ia mengaku pernah melihat Apin BK berkunjung ke tempat judi tersebut sembari mengawasi atau melihat para pekerja. Namun, ia tidak tau persis apa yang dilakukan Apin BK disitu.
Saat ditanya, apakah saksi mengetahui apa jabatan dari Apin BK di kasus judi online yang terletak di Kompleks Cemara Asri. Saksi menegaskan kalau Apin BK merupakan bos besar.
“Setahu saya bos besarnya. Saya tau itu dari para pekerja-pekerja lain. Bukan dari orang luar,” sebutnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlan.
Masih dalam persidangan tersebut, Hakim Anggota Fauzul kemudian mempertegas siapa yang saksi maksud dengan pekerja lain, menjawab itu, Nazwa mengatakan ia tahu dari Cici Christin dan Koko Kevin yang merupakan Leader.
Sementara, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting dari mana ia bisa bekerja menjadi operator judi online tersebut. Saksi menjawab dari media sosial.
“Saya masuk dari situ melalui media sosial. Ada informasi lowongan pekerjaan. Tapi gak dijelaskan kebutuhan apa. Hanya saja dibutuhkan pekerjaan dan meminta KTP,” katanya sembari mengatakan gaji yang didapat senilai Rp3,5 juta / bulannya.
Saksi juga mengungkapkan bahwa tugasnya sebagai operator untuk menghubungi member agar bermain judi online kembali.
“Target saya satu hari harus menelepon 100 nomor yang diberikan oleh cici Christin (pegawai lain),” pungkasnya.
Masih dalam persidangan, salah seorang Penasehat Hukum terdakwa Apin menanyakan sembari memastikan kepada saksi, “Bagaimana saksi bisa menyebutkan Apin Bos Besarnya, apa pada saat terdakwa Apin yang saksi sebut masuk ke ruangan itu ada memerintah para pekerja termasuk saksi?,” tanya penasehat hukum Apin.
Dikatakan Saksi Najwa, memang pakApin tidak ada memerintah atau menyuruh kami apapun diruangan itu, pak Apin datang melihat- lihat kami bekerja. Lalu beberapa menit keluar dari ruangan.
Apa saksi sering ketemu terdakwa Apin di tempat saksi bekerja?, tanya penasehat hukum Apin lagi, menjawab itu Najwa, menyebut baru kali itu melihat terdakwa Apin.
“Nah yang mengatakan pak Apin Bos besar disinikan cici Kristin dan Ko Kevin kepada saya bukan saya. Terang saksi Najwa dihadapan majelis hakim.
Selanjutnya JPU memperlihatkan barang bukti yang ada diruang sidang kepada saksi Najwa.
Usai memperlihatkan barang bukti kepada saksi Najwa, hakim ketua Dahlan meminta tanggapan dari terdakwa Apin yang mengikuti jalannya sidang dari monitor diruang.
Terdakwa Apin membantah keterangan saksi Najwa, “tidak benar itu pak hakim. Saya dikatakan Bos besar, saya hanya sebagai penyedia tempat,” ucap terdakwa Apin di monitor yang ada diruangan.
Kemudian majelis hakim menanyakan kembali pada saksi Najwa apakah saksi tetap pada keterangan saksi?, dengan tegas Najwa mengatakan tetap pada keteranganya.
Sebelum menutup persidangan ketua Majelis hakim menanyakan kepada tim JPU, sidang berikutnya berapa saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.
Tim penuntut umum akan menghadirkan saksi sebanyak 6 saksi pada sidang berikutnya. Selanjutnya majelis hakim menunda sidang senin depan.
Sementara dalam dakwaan jaksa, Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.
Setelah dibeli oleh terdakwa, masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat operasional permainan judi online. Terdakwa menyediakan fasilitas seperti kursi, meja, komputer, kemudian CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap).
Seluruh fasilitas itu digunakan oleh bandar judi online untuk mengoperasikan permainan judi online antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan Eric William, selaku leader.
Jonni alias Apin BK pun dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” pungkas jaksa.(Red)