MEDAN–Julinda Sinambela alias Julinda (38) warga Jalan Tangkul I No 14 Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung terdakwa perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 897,72 gram diadili diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (20/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir dalam dakwaannya menyebutkan, perkara ini bermula pada 9 Oktober 2023 petugas Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Informasi itu mengatakan bahwasanya ada tempat peredaran narkoba di jalan tombak, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Meda ,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir.
Menindalanjuti informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli narkotika di depan rumah terdakwa.
“Kemudian seorang anak laki-laki membawa bungkusan plastik kresek dan menyerahkan kepada petugas tersebut,” ucap Rahmayani.
Selanjutnya, petugas menanyakan keberadaan orang tua anak itu, dengan polos anak itu, memberitahukan, kalau orang tuanya ada di dalam ramah.
Sementara terdakwa mendengar perbincangan itu, dan terdakwa curiga dengan pembeli tersebut,.lalu terdakwa membuang barang bukti keluar rumahnya.
Singkat cerita, kemudian polisi menangkap terdakwa, dari interogasi terdakwa mengaku dan menunjukkan barang haram yang dibuang terdakwa keluar rumah.
Selain itu terdakwa juga mengaku kalau sabu sabu itu diperoleh terdakwa dari seorang pria bermarga Lubis dan jika sabu itu laku terjual, terdakwa mendapat keuntungan Rp5 juta.
Berikutnya kata JPU, setelah dilakukan interogasi terdakwa beserta barang bukti diboyong ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan
“Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau kedua dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas JPU.(Red.)