Intimidasi Wartawan, Preman di Medan Jadi Tersangka

News26 Dilihat

Medan, – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, seorang preman bernama Sangker alias Rakes (30) resmi ditahan.

Bukan itu saja. warga Jalan Payageli Sunggal, juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan intimidasi dan menghalangi tugas jurnalis saat meliput pra-rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Medan terhadap warga sipil.

“Dia (Rakes) sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa dalam keterangannya, Selasa (28/2/23) malam.

BACA JUGA :  Aniaya Tahanan Polrestabes Hingga Meninggal Dunia, 6 Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

Fathir mengatakan tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

Kasat menjelaskan, dari pemeriksaan terungkap kalau motif pelaku melakukan kekerasan dan menghalangi tugas jurnalis karena merasa tersinggung

“Motifnya pelaku merasa tersinggung karena adiknya difoto dan diambil gambar,” ujarnya.

Adik tersangka, kata Kasat, adalah saksi kasus penganiayaan yang melibatkan 2 oknum anggota DPRD Medan yakni drs dan hbs, saat pra-rekonstruksi Senin (27/2/2023) kemarin.

BACA JUGA :  Daftar Tunggu Calhaj Sumut Capai 21 Tahun, Ahmad Qosbi Ajak Calhaj Bersyukur

Diketahui, kasus kekerasan terhadap jurnalis telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (27/2/2023) malam kemarin.

Peristiwa bermula saat beberapa orang jurnalis melakukan peliputan Pra-rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota DPRD Medan.

Pra-rekonstruksi penganiayaan yang digelar Satreskrim Polrestabes Medam ini berlangsung di High5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumut.(iwp)