• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Jaksa Daring Dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Pelayanan Publik Bentuk Pencegahan Korupsi

14 April 2023
/ News
659 28
WAShare on FacebookShare on Twitter

Medan, – Jaksa Daring dan Konsultasi Hukum Gratis secara Online yang digelar Tim Penkum Kejati Sumut secara live pada akun Instagram @kejatisumut menghadirkan narasumber Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan serta dipandu host Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, Kamis (13/4/2023).

Di awal perbincangan dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan keberadaan Ombudsman RI di Sumut saat ini dikawal oleh 12 orang asisten dan 11 orang yang efektif menangani laporan, 1 orang sedang melanjutkan pendidikan S-2, kemudan ada 6 orang supporting dan 3 orang ASN yang bertugas mengurus administrasi serta keuangan.

BeritaTerkait

ICW Gelar Aksi Desak Bobby Nasution Diperiksa, Ini Tanggapan KPK

Satuan Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal

Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

“Terkait dengan tugas pokok dan fungsi kita adalah menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjutinya lalu kemudian membangun jaringan, lalu kemudian melakukan kajian-kajian dan mendalami laporan masyarakat. Kita juga mengundang salah satu institusi untuk melakukan klarifikasi, kalau tidak hadir maka kita akan memanggil sampai 3 kali dan Ombudsman RI juga punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa,” kata Abyadi Siregar.

Sebagai Lembaga Negara, kata Abyadi yang dulunya berlatar belakang jurnalis memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dibiayao oleh negara seperti BUMN, BUMD, BHMN atau pihak swasta sekalipun yang memiliki fungsi dalam memberikan pelayanan publik.

“Jadi jelas bahwa Ombudsman itu melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Harapan kita adalah pihak yang dilaporkan masyarakat itu cepat dalam merespon pertanyaan atau laporan pengaduan tersebut, minimal masyarakat mengetahui sudah sampai sejauh mana laporannya ditanggapi, ” tandasnya.

Itu sebabnya, lanjut Abyadi perlu ketegasan pimpinan dalam mengevaluasi orang-orang yang bertugas dalam memberikan pelayanan publik. Kalau ada satu orang saja yang tidak mendukung, pimpinan harus tegas dan segera mengganti orang tersebut agar ritme pelayanan publik yang diharapkan bisa berjalan dengan baik. Disampaikan juga bahwa pelayanan publik mampu meminimalisir terjadinya korupsi.

“Ketidak patuhan kita terhadap pelayanan publik akan menyebabkan buruknya pelayanan publik tersebut. Karena sudah ada alur dan aturannya dan celah atau peluang terjadinya korupsi. Beberapa lembaga yang slow rspon terhadap laporan masyarakat, secara perlahan kita gandeng dan kita sampaikan bahwa pelayanan publik sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sebuah lembaga, ” tegasnya.

Begitu sakitnya pelayanan publik itu jika tidak dijalankan dengan baik, sebagai contoh seorang ibu yang akan melahirkan datang ke runah sakit, akan tetapi karena pelayanannya yang sangat buruk dan tenaga medis yang ditunjuk lalai maka hasilnya sangat menyedihkan.

Dimana, berdampak buruk kepada bayi kandungan si ibu karena tidak segera ditangani. Ini adalah salah satu contoh ketidak patuhan kita terhadap pelayanan publik.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan salah satu cara mencegah korupsi dan ditegaskan terkait alur pelayanan publik di Kejati Sumut secara berkesinambungan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan pola yang cepat dan membuat masyarakat puas.

“Di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut sudah ada Jaksa Piket yang siap melayani masyarakat untuk konsultasi hukum gratis, laporan pengaduan atau surat yang dikirim ke PTSP dalam satu hari surat atau laporan akan sampai pada bidang dan orang yang dituju, dan jawabannya juga segera disampaikan. Saat ini, kita berusaha agar masyarakat yang merasakan pelayanan publik di Kejati Sumit tidak pulang dengan wajah murung, paling tidak ada jawaban yang menyejukkan hati, dan pulang tidak dengan sakit hati, ” papar Yos.

Dalam waktu dekat, lanjut Yos Kejati Sumut akan menggandeng Ombudsman dalam memberikan edukasi kepada kepala desa dan aparat desa tentang pentingnya pelayanan publik. Karena, pelayanan publik yang baik dan transparan akan mencegah terjadinya korupsi.

Di akhir perbincangan, Abyadi menyampaikan bahwa masyarakat juga memiliki peran dalam mengawaai pelayanan publik, kalau pelayanannya tidak baik segera sampaikan secara lisan atau tertulis, jangan langsung main viralkan di medsos. Kalau merasa ingin identitasnya dirahasiakan, silahkan melapor ke Ombudsman Ri, laporannya pasti akan segera ditindaklanjuti.(Red)

Tags: Jaksa Daring Dengan Ombudsman RI Perwakilan SumutPelayanan Publik Bentuk Pencegahan Korupsi
SendShare334Tweet209Send
Sebelumnya

BTN Rilis Program THR Mudik Idul Fitri

Selanjutnya

Pengajian Bulanan Pegawai Kemenkumham Sumut, Ustaz Jarot Ajak Selama Ramadhan Tingkatkan Imam dan Taqwa

Terkait Berita

ICW Gelar Aksi Desak Bobby Nasution Diperiksa, Ini Tanggapan KPK

15 Nov 2025
1000

Satuan Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal

13 Nov 2025
998

Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

12 Nov 2025
1k

Gubernur Bobby Nasution Harapkan Evaluasi SAKIP Dorong Terwujudnya Good Governance

07 Nov 2025
999

Lakukan Survei Opini Tentang PAUD Bermutu, Pokja Bunda PAUD Pasbar Sosialisasi Wajar 13 Tahun

02 Nov 2025
1k

7 Tahun Berperkara, Tanah Sengketa Seluas 1.562 M2 Dieksekusi PN Airmadidi

29 Okt 2025
1k

Popular

  • Wasekjend PB HMI Desak Kapolda Sumut Pelaku Perdagangan Motor Ilegal Skala Besar Berinisial E

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Fahri Hamzah: Idealisme dan Gagasan Perlahan Mulai Kalahkan Dominasi Uang dalam Demokrasi Pemilu

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • JAMWAS Rudi Margono Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana UNISSULA

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Korupsi di PT Inalum: Kejati Sumut Didesak Tetapkan Tersangka

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Ketua PSI Super Tbk Sumut Kritisi Target Bapenda Rp1,7 T: Jangan Bohongi Gubernur

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Komitmen Kepolisian Disoal, Barak Judi dan Narkoba di Sibolangit Bebas Beroperasi

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Bobroknya Lapas Klas IA Medan Tanjung Gusta: Napi Bebas Pakai Ponsel Hingga Isu Kamar Dibanderol Ratusan Juta

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Muslimat Mathla’ul Anwar Siap Sinergi Wujudkan Indonesia Emas

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Sebagai Mitra Strategis dalam Membangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In