MEDAN– Ratusan Umat Islam berkumpul di Masjid Al-Jihad Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Jumat (27/2/2026) sore. Mereka berkumpul dalam rangka mendukung Wali Kota Medan yang mengeluarkan Surat Edaran tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan. Aksi tersebut dirangkai dengan penandatanganan petisi dukungan.

Sekretaris Forum Komunikasi BKM Se-Kota Medan, Eriq Supriyadi Sumitro, S.Sos, S.Pd menjelaskan kronologi permohonan mereka kepada Wali Kota Medan terkait masalah penjualan daging babi.
Eriq menuturkan bahwa sebenarnya keresahan sudah mulai dirasakan masyarakat sejak 2024 lalu. Keresahan semakin tinggi karena semakin menjamurnya pedagang daging babi di fasilitas umum yakni badan jalan hingga ke beberapa titik di daerah sekitar Jalan Turi, Jalan Bahagia, Jalan M. Nawi Harahap dan sekitarnya.
“Menyikapi hal tersebut, di awal Januari 2026, beberapa tokoh agama dan masyarakat berkumpul di masjid Nurul Islam, Jalan HM Nawi Harahap yang berkesimpulan untuk memberikan masukan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas perihal pedagang penjual daging babi yang tidak bisa ditolerir lagi,” ujarnya.
Melihat situasi ini, Wali Kota memberikan tugas kepada Asisten Pemerintah I Muhammad Sofyan, untuk membuat pertemuan dalam membahas hal tersebut.
“Pertemuan tersebut dilaksanakan pada 22 Januari 2026 di Kantor Lurah Sitirejo III. Yang berhadir perwakilan Kodim, Polrestabes, Kasatpol PP, Ulama dalam hal ini MUI Kota Medan, MUI Kecamatan Medan Kota , MUI Kecamatan Medan Denai, dan juga Forum Kerukunan Umat Beragama dimana yang menjadi pembicaranya adalah seorang pendeta. Juga hadir pedagang babi,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah diminta untuk menegakkan Peraturan Daerah no. 26 tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dimana diminta pedagang daging babi untuk tidak menggunakan fasilitas umum yaitu jalan, bahu jalan, trotoar atau di atas parit.
“Kesepakatan itu disepakati semuanya. Termasuk FKUB, termasuk Satpol PP Medan,”
Salah satu poin kesepakatan tersebut, bahwa pedagang babi boleh berjualan tetapi diatur sedemikian rupa.
“Kita tidak intoleran, tidak dilarang. Silakan mereka berjualan, tetapi atur sesuai sopan santun, karena disitu termasuk daerah Pendidikan. Banyak sekolah negeri, swasta termasuk pesantren yang berada di wilayah tersebut,” jelasnya.
Sebab, kondisinya mereka (pedagang babi) malah memanggang babi di saat hilir mudik anak sekolah. “Kita minta mereka mundur, di belakang parit dan memasang alat penghisap asap dapur, jika tidak dilaksanakan makai izin usaha tersebut akan dicabut, itu termasuk poin kesepakatan,” ujarnya.
Akan tetapi pada 25 Januari 2026, kesepakatan tersebut ternyata tidak digubris di lapangan.
“Tanggal 26 Januari Hari Senin, Satpol PP sidak ke lapangan melakukan dialog dengan pedagang babi tersebut agar mengindahkan poin-poin kesepakatan. Kemudian. Setelah beberapa waktu berlalu, poin kesepakatan juga tidak diindahkan hingga Satpol PP mengeluarkan SP1, SP2, bahkan SP3,” lanjut Eriq yang juga dari komunitas Asli Rombongan Masjid (Aroma).
Bertepatan dengan saat itu, di sisi lain, Forum Komunikasi BKM Kota Medan diketuai Prof M. Bukhori dan ia sebagai Sekretaris mengeluarkan surat somasi kepada Wali Kota, Forkopimda, Dirut PD Pasar, Kadis Perindag.
“Kita minta mereka harus menutup total,” ujarnya.
Eriq juga mengutarakan bahwa sebenarnya masyarakat juga mengupayakan dari berbagai jalur. Saat masa reses anggota DPRD mereka juga menyampaikan permasalahan ini jauh-jauh hari. Namun tidak ada tanggapan dari anggota dewan yang terhormat.
Pada 12 Februari 2026, BKM Se-Kota Medan di Masjid Nurul Islam dan memberikan sikap yang tegas. Video pernyataan sikap inilah yang kemudian viral di media sosial hingga kasus ini mencuat.
“Tanggal 13 Februari 2025 Surat Edaran itu keluar. Isu ini pun kemudian viral hingga ke tingkat nasional. Padahal kami sudah menempuh jalur yang baik dari kelurahan, kecamatan, kota,” jelasnya.
Isu ini kemudian viral dan dikomentari oleh para tokoh-tokoh nasional melelui media sosial seperti Abu Janda dan Ferdinan Hutahean.
Eriq menjelaskan bahwa aksi menandatangani petisi ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Wali Kta Medan. Selain itu, mereka juga berencana untuk mengadakan aksi dukungan yang lebih besar pada 17 Ramadan.
“17 Ramadan akan ada gerakan besar dalam mendukung Surat Edaran wali Kota Medan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rusdi Faisal Nasution mengapresiasi langkah Wali Kota Medan Rico Waas dalam mengambil resiko untuk menata kelola kota Medan agar lebih bersih dan nyaman.
“Kita berkumpul di sini tidak ada unsur politik apapun,” jelasnya.
Rusdi menjelaskan mereka akan terus bergerak dan berupaya agar dukungan kepada Wali Kota ini semakin membesar hingga terwujudnya peraturan daerah atau Perwal tentang penataan daging non halal ini.
“Kami memberikan ketegasan mendukung Wali Kota Medan untuk tidak goyang atas intimidasi pihak lain untuk mencabut surat edaran yang telah dikeluarkan,” pungkasnya. (r/isl)
