• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Kakanwil Kumham Sumut Buka Rapat Bersama Stakeholder Terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Sumatera Utara

21 Februari 2023
/ News
348 26
WAShare on FacebookShare on Twitter

Medan, – Menyamakan persepsi terkait proses pembentukan produk hukum di daerah serta memberikan informasi dan pemahaman Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder di daerah.

BeritaTerkait

Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

Gubernur Bobby Nasution Harapkan Evaluasi SAKIP Dorong Terwujudnya Good Governance

Lakukan Survei Opini Tentang PAUD Bermutu, Pokja Bunda PAUD Pasbar Sosialisasi Wajar 13 Tahun

Stakeholder berasal dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara serta Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

Materi pembahasan rapat koordinasi tentang pembentukan produk hukum daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023. Menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 terkait dengan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam amar putusannya dinyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.

Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang yaitu Presiden dan DPR untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Selain memerintahkan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memerintahkan juga pembentuk undang-undang untuk mengakomodir metode omnibus law dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang sudah dilaksanakan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait dengan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Terlepas dari perdebatan dan pro-kontra terkait dengan syarat kegentingan yang memaksa dalam penetapan Perpu, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah diundangkan dan berlaku sebagai peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan.

Sesuai dengan prosedur pembentukan Perpu, maka Perpu Nomor 2 Tahun 2022 harus segera diajukan kepada DPR untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang. Berdasarkan Rapat Badan Legislasi DPR RI tanggal 15 Februari 2023 telah disepakati bahwa, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang disetujui untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II. Artinya bahwa dalam waktu dekat, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Terlepas dari semua proses tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan prosedur penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, yang akan menanggung konsekuensi dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini tentunya salah satunya adalah Pemerintahan Daerah.

Karena dengan adanya perubahan terhadap berbagai undang-undang, maka pemerintahan daerah wajib menyesuaikan produk hukum di daerah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Oleh karena itu, untuk melihat dan menyamakan persepsi antara Kanwil Kemenkumham dengan Pemerintahan Daerah, maka pada Rapat Koordinasi hari ini mengambil tema terkait dengan Tantangan Pemerintahan Daerah dalam penerapan Perpu Cipta Kerja ke Depan.” kata Imam Suyudi Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dalam sambutannya saat membuka rapat koordinasi di aula Soepomo Kanwil, Selasa (21/2/23).

“Harapan kami tentunya, agar kegiatan Rapat Koordinasi ini dapat memberikan masukan bagi Pemerintahan Daerah dan juga Kanwil Kemenkumham dalam pembentukan produk hukum di Daerah sehingga produk hukum yang ditetapkan tidak bertentangan dengan Perpu Cipta Kerja.” lanjutnya.(Red)

Tags: Kakanwil Kumham Sumut Buka Rapat Bersama Stakeholder Terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Sumatera Utara
SendShare182Tweet114Send
Sebelumnya

Kajati Sumut Sampaikan Bahwa RJ Membuka Ruang Terciptanya Harmoni Di Tengah Masyarakat

Selanjutnya

Dituduh Nyuri Mobil, Donny Disekap dan Dianiaya Pria Ngaku Anggota TNI dan Polisi

Terkait Berita

Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

12 Nov 2025
1000

Gubernur Bobby Nasution Harapkan Evaluasi SAKIP Dorong Terwujudnya Good Governance

07 Nov 2025
999

Lakukan Survei Opini Tentang PAUD Bermutu, Pokja Bunda PAUD Pasbar Sosialisasi Wajar 13 Tahun

02 Nov 2025
1k

7 Tahun Berperkara, Tanah Sengketa Seluas 1.562 M2 Dieksekusi PN Airmadidi

29 Okt 2025
1k

Kementerian ESDM Anugerahkan Penghargaan Subroto kepada PT Agincourt Resources

27 Okt 2025
999

Inflasi Cenderung Landai, Kadin: Gubernur Bobby Berhasil Kendalikan Rantai Pasok

27 Okt 2025
999

Popular

  • Kanwil Kemenag Sumut Raih Peringkat 3 Nasional Pengumpul Wakaf Uang

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut ‘Terbang’ ke Jakarta Geledah 3 Kantor Perusahaan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Skandal Kredit Fiktif Bank Sumut Berlanjut, Kuat Dugaan Pimpinan Kota Medan Terlibat

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Tutup Rakernas Share Edu, Anis Matta Ajak Maknai Ulang Pendidikan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Kenakan Syal Khas Singkil, H. Rhoma Irama Tunjuk Tgku Tarmidi Jadi Ketua DPC FAHMI TAMAMI

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Dirjen Badilum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • JAMPIDUM dan Universitas Padjajaran Jajaki Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Seminar Nasional Amandemen UU BUMN, Jamdatun Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Korupsi Anggaran BBM, Mantan Camat Polonia Irfan Siregar ‘Dibungkus’ Rompi Tahanan

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In