• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Headline

Kasus Kuota Haji, FKMPP Desak KPK Periksa Presiden Jokowi

bhineka2
19 Januari 2026
/ Headline, Nasional, News
702 7
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan (FKMPP) menyayangkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak akan memanggil Presiden ke-7 RI dalam kasus kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang kini telah ditetapkan tersangka.

Menurut Ketua Umum FKMPP, Bachtiar SH, rangkaian dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus dibongkar ke atas, bukan ke bawah, yakni memeriksa mantan Presiden Jokowi dan mantan Mensesneg Pratikno.

BeritaTerkait

Kasus Korupsi Limbah Sawit, Kejagung Geledah Money Changer di Jakarta

Anis Matta Bertemu Ulama se-Solo Raya Ajak Mendewasakan Umat soal Kesadaran Geopolitik

Ada Penguasaan Rutan oleh Warga Binaan, HMI Medan Dukung Keterbukaan Pihak Rutan Kelas I Tanjung Gusta

“Ya, harusnya KPK memanggil mantan Presiden Jokowi dan mantan Mensesneg Pratikno. Sebab, seperti kita ketahui, berbagai kebijakan yang dilakukan adalah kebijakan Presiden, bukan Menteri,” kata Bachtiar, Senin (19/1/2026), seraya mengaku heran melihat lembaga anti rasuah KPK yang menyatakan tidak akan memanggil Joko Widodo.

Dilanjutkannya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021, Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga wajib mendapatkan persetujuan Presiden sebelum ditetapkan.

“Ya, Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga wajib diketahui dan disetujui Presiden (yang prosedurnya didukung oleh Kemensetneg/Setkab) sebelum ditetapkan. Hal ini merupakan bagian dari penguatan koordinasi pemerintahan agar peraturan yang diterbitkan Menteri tidak bertentangan dengan kebijakan Presiden dan peraturan yang lebih tinggi,” papar Bachtiar.

Untuk itu, ia pun mendesak KPK bisa bekerja lebih Profesional dalam mengungkap kasus kuota haji yang telah menetapkan eks menteri Agama RI sebagai tersangka.

“Lembaga pemberantasan korupsi di beberapa negara berkembang dan maju tidak mengenal kebal hukum terhadap para pemimpin-pemimpinnya yang bersalah. Masyarakat di negara berkembang dan maju malahan mendukung eksitensi kinerja lembaga anti rasuah untuk memeriksa dan menahan mantan-mantan pemimpin yang terindikasi korupsi,” urai Bachtiar.

Lebih lanjut disampaikannya, KPK telah diberikan amanat UU menjalankan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi).

“Jadi, jangan ada terindikasi membackup mantan-mantan pejabat kotor di Indonesia,” sergahnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memeriksa Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK menilai penyimpangan pembagian kuota haji tambahan itu terjadi di tahap operasional.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Kedua tersangka tersebut, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.(bj)

Post Views: 146

Tags: BachtiarFKMPP Desak KPK Periksa Presiden JokowiKasus Kuota Haji
SendShare345Tweet216Send
Sebelumnya

Tertibkan Kawasan Hutan yang Dicaplok Pengusaha, Satgas PKH Panggil 115 Perusahaan Tambang dan Sawit

Selanjutnya

KPK OTT Wali Kota Madiun

Terkait Berita

Kasus Korupsi Limbah Sawit, Kejagung Geledah Money Changer di Jakarta

21 Jan 2026
998

Anis Matta Bertemu Ulama se-Solo Raya Ajak Mendewasakan Umat soal Kesadaran Geopolitik

21 Jan 2026
1k

Ada Penguasaan Rutan oleh Warga Binaan, HMI Medan Dukung Keterbukaan Pihak Rutan Kelas I Tanjung Gusta

21 Jan 2026
1k

Seberangi Laut Demi Syiar Islam, Pengabdian Latifah Sudarmy Berikan Penyuluhan Warga Pesisir Batu Bara

21 Jan 2026
1k

Koruptor Diduga Berkuasa di Rutan Tanjunggusta, Wasekjen PB HMI Desak Menteri IMIPAS Copot Karutan Medan

21 Jan 2026
1k

Jaksa Agung Paparkan Capaian Strategis dan Rencana Kerja 2026 dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI

20 Jan 2026
1000

Populer

  • Perjuangan GEMA KALBU Berbuah Hasil, Izin PT Putra Lika Perkasa Dicabut Negara

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • MT Siti Rawani Medan Perjuangan Gelar Aksi Peduli Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Respons Keluhan Masyarakat, Pemko Medan Lakukan Peninjauan Langsung ke Cello Sky Pool and Bar

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Kasus Kuota Haji, FKMPP Desak KPK Periksa Presiden Jokowi

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Usai Personil Diserang, Polrestabes Medan Obrak-abrik Sarang Narkoba di Pasar 7 Tembung

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Tertibkan Kawasan Hutan yang Dicaplok Pengusaha, Satgas PKH Panggil 115 Perusahaan Tambang dan Sawit

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Lapor Pak Kapolda‼️Peredaran Narkoba Marak di Kabanjahe. Lokasinya Dekat Mapolres Tanahkaro

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Seberangi Laut Demi Syiar Islam, Pengabdian Latifah Sudarmy Berikan Penyuluhan Warga Pesisir Batu Bara

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Prediksi Pengamat Politik Muslim: Andar Bukan Pemain Utama, Diujung akan Ada 1 Nama yang Muncul

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In