AJERBAIZAN – Di sela-sela The 29th Conference and General Meeting of the International Association of Prosecutors (IAP), Asep N. Mulyana mengadakan pertemuan informal dengan Jaksa Agung Singapura Lucien Wong.
Pertemuan di Kota Baku Ajerbaizan saat ini, seolah mengingatkan memori pada pertemuan-pertemuan antara keduanya sebelumnya, seperti pada Pertemuan Antar Jaksa Agung ASEAN-China di Nanning Cina, maupun pertemuan dalam berbagai konferensi internasional lainnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung santai ini, Lucien Wong menceritakan pengalamannya sebagai Jaksa Agung di Singapura. Beliau tercatat sejak tahun 2017 menjabat sebagai Jaksa Agung, sehingga banyak kasus-kasus yang telah ditangani selama menduduki jabatannya itu.
Salah satu topik yang menarik diperbincangkan antara Asep dan Lucien Wong, terkait penanganan perkara tindak pidana di Singapura dengan menggunakan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Menariknya, mekanisme DPA dalam penanganan perkara pidana merupakan kali pertama yang murni dilakukan Attorney General Chamber (AGC) of The Republic of Singapore.
Terhadap penanganan perkaranya di Amerika Serikat, dilaksanakan mekanisme DPA oleh United States Department of Justice. Atas dasar itu, Singapura yang telah melaksanakan investigasi lintas negara Amerika Serikat, Brasil, dan Singapura, memberikan Peringatan Bersyarat (Conditional Warning) kepada Keppel untuk membayar ganti rugi sebesar USD 422 juta sebagai ganti tuntutan pidana, dimana Keppel menerima syarat dalam Conditional Warning.
Dalam Conditional Warning, Keppel diwajibkan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan internal, termasuk menerapkan kebijakan anti-korupsi yang lebih ketat dan berkolaborasi penuh dengan pihak berwenang selama penyelidikan.
Langkah ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menghindari tuntutan pidana, asalkan mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh regulator.
Di sisi lain, jumlah ganti rugi yang diperoleh pemerintah jauh melebihi jumlah denda apabila perusahaan dituntut secara pidana, yang mungkin berpotensi hanya dikenai sanksi kurang dari USD 1 juta.
Keberhasilan dalam kasus Keppel mendorong Singapura untuk memperluas dan membakukan penggunaan mekanisme ini dalam penanganan kasus korporasi lainnya.
Singapura kemudian mengesahkan regulasi formal tentang DPA pada tahun 2018 melalui Criminal Justice Reform Act 2018, khususnya dalam bagian ketiga dari Undang-Undang tersebut, yang tertuang dalam Pasal 149A hingga 149G dari Criminal Procedure Code (CPC).
Regulasi ini memberikan kerangka hukum yang jelas dan transparan untuk memastikan bahwa penggunaan DPA di Singapura dilakukan secara tepat dan efektif, dengan pengawasan untuk menangani kejahatan korporasi, yang memungkinkan korporasi untuk menyelesaikan kasus korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya tanpa melalui proses pengadilan, asalkan perusahaan tersebut mau bekerja sama dan melakukan perbaikan kerugian secara menyeluruh.
Adapun saat ini, Singapura juga sedang menangani perkara lainnya dengan mekanisme DPA dan memperkuat perannya sebagai negara yang serius dalam menegakkan hukum dengan pendekatan yang lebih fleksibel namun tetap efektif.
Manfaat positif dari penerapan DPA di Singapura adalah memberikan perusahaan kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa harus mengalami dampak reputasional dan dampak ekonomi yang lebih serius sebagai dampak penuntutan pidana di pengadilan.
Selain itu, DPA juga memungkinkan Jaksa untuk mendapatkan kerja sama dari korporasi dalam menyelidiki tindakan korupsi atau kejahatan terkait lainnya, sekaligus mendorong perbaikan business process yang akan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang.
Pertemuan informal yang dilakukan di Baku Convention Centre Ajerbaizan pada tanggal 30 September 2024 itu, diakhiri dengan minum kopi bersama. Terakhir Lucien Wong menitipkan salam dan mengundang Bpk Prof. Dr. Burhanuddin untuk menghadiri Conference Attorney General and Prosecutors General China-ASEAN, yang akan diselenggarakan di St Regis Singapore pada bulan Oktober 2024 mendatang.(Bc)