Binjai, – Lapas I B Binjai menggandeng Kantor Hukum Feri Antoni Surbakti (FAS) untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum terhadap warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas I B Binjai diikuti oleh warga binaan, Sabtu (02/09/23).
Turut hadir kalapas I B Binjai
Theo Andrianus Purba, beserta jajarannya dan Feri Antoni Surbakti selaku pemateri.
Kegiatan konsultasi hukum gratis ini merupakan program dari kantor pengacara Feri Antoni Surbakti dan komitmen bersama dengan kalapas Binjai dalam mengakomodir keluhan dan permasalahan hukum yang dihadapi oleh para tahanan atau warga binaan.
Dalam sambutannya, kalapas IB Binjai
Theo Andrianus Purba menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan Hukum ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan tentang Hukum kepada warga binaan pemasyarakatan.
Theo pun berharap dengan kegiatan ini warga binaan menjadi lebih tahu dan lebih paham terhadap aturan hukum yang berjalan di Indonesia.
“Sehingga bagi para warga binaan akan lebih berhati hati agar tidak tersandung kembali kasus hukum setelah menyelesaikan masa hukumannya,”ujarnya.
Upaya ini lanjut, Theo penyuluhan hukum dilakukan bertujuan memberikan bantuan hukum bagi warga binaan terutama yang sedang menjalani masa persidangan.
Theo juga mengapresiasi kepada Tim FAS yang bersedia memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum secara gratis kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas IB Binjai.
Senada dengan itu, Feri Antoni Surbakti juga menyampaikan bahwa konsultasi hukum ini sudah menjadi program dari Kantor Hukum Feri Antoni Surbakti agar persoalan-persoalan hukum yang timbul di masyarakat dapat dipahami.
Ia pun berharap dengan konsultasi hukum sangat bermanfaat bagi warga binaan untuk mengetahui haknya, dimana mendapatkan pendampingan hukum sehingga putusannya benar-benar memberikan rasa keadilan.
Sementara dalam kegiatan tersebut tampak warga binaan yang berhasil di Aula Lapas IB Binjai terlihat antusias.
Hal ini terlihat dari aktifnya warga binaan dalam mengajukan pertanyaan, beberapa hal yang ditanyakan yaitu mulai dari permasalahan tindak kejahatan ringan sampai kepada masalah tindak kejahatan berat.(Red)