Medan, – Manajemen PT Pertamina Patra Niaga (Persero) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa SPBU yang ada di Kota Medan.
Saat sidak ditemukan mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1755 AAD, yang diduga milik aparatur hukum yang kedapatan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi biosolar di SPBU 14201114 Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Rabu (15/3/2023) pagi.
Padahal, Operator SPBU sempat melarang Sopir untuk tidak mengisi BBM di jalur subsidi itu.
Melihat itu, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria langsung menemui pengemudi dan menegur sang Sopir untuk tidak mengantri dan mengisi di jalur BBM subsidi.
“Iya tadi ada kita temukan, kendaraan roda empat kalau tidak salah Fortuner berpelat diduga milik seorang Pejabat mengisi BBM di jalur subsidi,” ucapnya.
Dikatakannya, kalau Fortuner isi lah BBM yang non subsidi, hal itupun sudah kita sampaikan dengan memberikan teguran dan edukasi.
Dalam menjalankan program Pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melakukan sidak bersama awak Media bertajuk Media visit ke SPBU Implementasi Subsidi Tepat.
“Kebetulan untuk hari ini ada dua lokasi SPBU yang kita tinjau langsung, yang pertama di SPBU 14201114 Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas dan kedua di SPBU 142011121 Jalan Ringroad Kecamatan Medan Sunggal,” tandasnya.
Namun, Sopir yang berperawakan muda itu mengaku hanya mengemudikan mobil milik salah seorang Pejabat di Pengadilan Negeri Medan.
“Saya Sopir pak, hanya disuruh isi BBM saja. Mobil orang Pengadilan pak,” kata sang Sopir dari dalam mobil saat ditegur.