Medan, – Sidang lanjutan perkara Judi Online dan TPPU dengan Terdakwa Jonni alias Apin BK kembali berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/03/23).
Kali ini penuntut umum Kejatisu, Irma Hasibuan menghadirkan Tujuh saksi terkait TPPU Terdakwa Apin BK, Tiga diantaranya dari Dua ASN BPN Medan dan Seorang dari BPN Deli Serdang, Tiga orang pemilik rekening dari pengepul transaksi judi online serta Kepling VI, Sei Rengas II.
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum Irma Hasibuan menghadirkan Oki dan Rahmad Rizki Fauzan dari BPN Medan serta M Lizardi dari BPN Deli Serdang.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Dahlan Tiga saksi dari BPN Medan dan Deli Serdang menyebutkan bahwa mereka oleh pihak penyidik Poldasu agar menginvestaris semua aset Apin BK, baik rumah maupun tanah.
Tercatat ada 33 sertifikat yang terdaftar di BPN Deli Serdang, 20 diantaranya sertifikat atas nama Jonni alias Apin BK, sementara 13 sertifikat telah dialihkan nama karena telah dilakukan jual beli.
Begitu juga dalam keterangan Oki dan Rahmad dari BPN Medan, tercatat ada 13 sertifikat namun enam diantaranya sudah balik nama.
Majelis hakim kepada para saksi khususnya dari BPN Deli Serdang menanyakan berapa sertifikat yang telah menjadi tanggungan perbankan, menjawab itu ada 23 sertifikat yakni di Panin Bank, Mestika Darma, dan BCA.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Dahlan bersama Fauzul dan Lucas menanyakan kenapa yang menjadi tanggungan perbankan bisa diblokir terlebih hak kepemilikan sudah dilepas?, kan sudah jelas kepemilikannya berbeda.
“Bisa pak Hakim, nantikan ada pembaharuan bila sertifikat tersebut tidak kaitan dalam judi online?,” jawabnya lagi.
Namun ketika anggota Majelis hakim Lucas menanyakan kalau di BPN Medan itu ada 13 sertifikat, 6 diantaranya milik Apin BK kan sudah disita tapi yang 20 sertifikat milik Apin BK yang dari BPN Deli Serdang kenapa 19 sertifikat aja kemana 1 nya lagi?.
Menjawab itu, penuntut umum Irma menyatakan bahwa semua ada, dan tertinggal, “Lengkap pak hakim jumlah tetap 20”.
Masih dalam sidang tersebut, baik dari pihak BPN Deli Serdang dan Medan tertera itu semenjak 2012 hingga 2021
Begitu juga hakim anggota lainnya, Fauzul menanyakan kepada penuntut umum apakah buku tabungan rekening tak dihadirkan dalam persidangan seperti yang disampaikan saksi.
Seperti yang disampaikan Zulkifli merupakan warga Langkat membenarkan ia memang menyerahkan dua rekening BRI dan Mandiri kepada Purba.
Karena Purba yang ditemuinya saat berada pada salah satu kafe di Kabupaten Langkat persisnya dekat lapangan sepak bola agar membuka rekening dengan imbalan uang Rp400 ribu.
Jadi dia minta buku rekening aja, lanjut Zulfikar langsung membuka rekening di dua bank.
“Waktu itu orang bernama Purba memberikan uang Rp1 juta, untuk satu rekening Rp500 ribu, nah setelah tercetak buku tabungan dan ATM lalu diserahkan,” ucapnya kalau pihaknya juga tidak kenal dengan Purba.
Senada dengan itu, Fadlan Haris mengaku membuka tabungan karena tergiur dengan uang karena posisinya waktu itu pengangguran.
“Yang ajak saya, itu Zulfikar dimana ketemu di dekat lapangan Bola sehingga tanpa pikir panjang langsung membuka rekening, lalu buku rekening dan ATM langsung diberikan,” ucapnya sembari dibenarkan Zulfikar dimana buku tabungan dan ATM diserahkan kepada Purba.
Meski setelah tidak ketemu lagi setelah membuka rekening 2019, tidak pernah bertemu dengan Purba, dimana pada akhir Desember 2022 dipanggil Poldasu, disitu baru tahu digunakan untuk mengepul uang hasil judi online.
Bahkan dalam persidangan tersebut, Majelis hakim sempat heran dengan keterangan saksi Hafiz, dalam kesaksian bahwa buku tabungan dan ATM BNI miliknya tercecer di Jalan Amir Hamzah.
Nah pada saat itu, saya langsung memblokir rekeningnya akan tetapi ia terkejut sudah berada di Kafe Warna-warni ketika Tim Poldasu melakukan penggrebekan ternyata ATM masih aktif.
“Tahunya setelah adanya surat panggilan dari Poldasu,” ucapnya kepada majelis hakim.
Ia pun menjelaskan waktu itu, saldo pada waktu itu rekeningnya sebesar Rp100 ribu.
Mendengar itu, pihak Penuntut umum menyatakan pihaknya pada persidangan berikutnya bakal membawa buku rekening.
Dan tak hanya itu, pihak perbankan yang ada dalam BAP juga dipanggil.
Terakhir, Kepling VI, Kelurahan Sei Rengas II, Syafirul menegaskan bahwa membenarkan bahwa pada 2016 diangkat menjadi Kepling.
Saat itu lokasi bangunan di Jalan Asia No. 264 memang tertulis PT Bursa Keramik akan tetapi tidak ada aktifitas hingga diakhir 2021, baru ada kegiatan dimana bangunan tersebut menjadi salah satu tempat kegiatan keagamaan.
“Itu saja yang saya ketahui, mengenai pemilik saya tidak tahu, namun dari PBB tertera atas nama Ganefo,” ucapnya.
Kemudian Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga Selasa depan.
Seusai persidangan Irma menegaskan bahwa sertifikat yang disita karena ada kaitan dengan Apin BK, dan meski nama yang berbeda dalam sertifikat yang disita dikarenakan mempunyai keterkaitan dalam TPPU. (Red)