• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Mujianto Ditahan Kejati Sumut terkait Kasus Dugaan Kredit Macet Rp39,5 M di BTN Medan

redaksi2
20 Juli 2022
/ News
649 41
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan pengusaha properti terkenal Mujianto. Direktur PT Agung Cemara Realty itu ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) Medan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Yosgernold A Tarigan menjelaskan, dalam dugaan kasus itu, Mujianto telah merugikan negara Rp39,5 miliar.

BeritaTerkait

20 Tahun Jualan Pisang Goreng, Pasutri Asal Sergai Naik Haji

5.019 Jemaah Calhaj Embarkasi Medan Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Ketua Kloter 06 KNO Pastikan Kesehatan Prima bagi Jemaah Haji Menuju Mekah

Yos, panggilan akrabnya, menyatakan, Tim penyidik Kejati Sumut telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan Mujianto dalam perkara itu. Dia kemudian menjadi tersangka dan ditahan.

Kasus ini bermula pada 2011, saat Mujianto melakukan perjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) berinisial CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Berjalannya waktu PT KAYA mengajukan kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 milyar untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono.

“Ini menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” papar Yos.

Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022),” tambahnya.

Sebelumnya, pada November 2021, Kejati Sumut telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan. Bank BTN Medan tersebut selaku kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, ditemukan fakta perbuatan melawan hukum yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur operasional standar. Penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur. Lalu, pencairan kredit juga tidak sesuai dengan perjanjian kredit. Selain CS, empat tersangka lainnya berasal dari BTN berinisial FS, AF, RDPA dan AN. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan prosedur operasional standar dan perjanjian kredit.

Lima tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang No 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1. (Idntimes/red)

Tags: Headlinemujianto ditahan
SendShare336Tweet210Send
Sebelumnya

Raker UISU 2022, Percepatan Menuju Kampus Unggul

Selanjutnya

KPPU Naikkan Status Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan

Terkait Berita

20 Tahun Jualan Pisang Goreng, Pasutri Asal Sergai Naik Haji

18 Mei 2025
1k

5.019 Jemaah Calhaj Embarkasi Medan Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci

18 Mei 2025
996

Ketua Kloter 06 KNO Pastikan Kesehatan Prima bagi Jemaah Haji Menuju Mekah

18 Mei 2025
996

Jemaah Calhaj Kloter 13 Langsung Pakai Kain Ihram Sejak di Ahmed

18 Mei 2025
998

Korban Kecelakaan Cepat Tertangani di RS, Ini Penjelasan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota

16 Mei 2025
1000

21 Jemaah Calhaj Dairi Tunaikan Ibadah Haji

16 Mei 2025
998

Popular

  • 20 Tahun Jualan Pisang Goreng, Pasutri Asal Sergai Naik Haji

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Reses Anggota DPRD Kota Samarinda Harminsyah P, SE : Hangat, Akrab dan Penuh Aspirasi Warga Sungai Keledang

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Ancam Masa Depan Generasi Bangsa, Judi di SMK Yapim Kecamatan Merek Tanah Karo Milik PS Resahkan Warga

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Dukung Kerjasama TNI Dan Kejagung

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Bobby Ajak Perindo Kolaborasi Sukseskan Program Pro Rakyat

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Jemaah Calhaj Kloter 13 Langsung Pakai Kain Ihram Sejak di Ahmed

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Salomo TR Pardede Akan Adukan Pemilik Biliard Terkait Pencemaran Nama Baik di Medsos

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Minggu Kasih, Polres Tanjung Balai Berbagi Berkah kepada Warga Datuk Bandar

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • Terkait Kecelakaan Kerja Operator Crane, Ketua KSPSI AGN Sumut Apresiasi Respon Cepat Plt Kadis SDABMBK Kota Medan

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In