• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Mujianto Serahkan Kekurangan Pembayaran UP Tamin Sukardi Sebesar Rp85 Milyar ke Kejari Deli Serdang

16 Februari 2023
/ News
702 45
WAShare on FacebookShare on Twitter

Lubuk Pakam, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Dr Jabal Nur, SH MH, menyaksikan penerimaan kekurangan pembayaran Uang Pengganti (UP) dalam perkara korupsi atas nama terpidana korupsi Tamin Sukardi.

Didampingi Kasi Pidsus, Eduward SH, MH, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Bayu Mediansyah, SH, MH, Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali, SH, MH, Kajari Deli Serdang Jabal Nur menyaksi kekurangan pembayaran uang pengganti yang diserahkan oleh pengusaha Mujianto bersama kuasa hukumnya kepada Bendahara Penerima Sabrina Nidya Br. Hutagalung, A.Md pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang diserahkan ke rekening Kas Negara melalui setoran ke Bank Mestika, yang berlangsung di Kantor Kejari Deli Serdang.

BeritaTerkait

Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

Gubernur Bobby Nasution Harapkan Evaluasi SAKIP Dorong Terwujudnya Good Governance

Lakukan Survei Opini Tentang PAUD Bermutu, Pokja Bunda PAUD Pasbar Sosialisasi Wajar 13 Tahun

Dalam keterangan persnya, Kamis (16/02/23) Kajari Deli Serdang, Dr Jabal Nur melalui Kasi Intel Kejari Boy Amali menjelaskan kekurangan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp.85.809.076.975,75,-(Delapan puluh lima milyar delapan ratus sembilan juta tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah tujuh puluh lima sen) yang diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi, Putusan Mahkamah Agung RI No.1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019, atas nama Tamin Sukardi.

Dikatakan Boy Amali, berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1331.K/PID.SUS/2019 Tanggal 27 Mei 2019, Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 Ha (tujuh puluh empat hektar) yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi bertindak selaku kuasa Direktur PT. Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT. Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas Negara sebagai pengganti kerugian Negara.

“Dimana uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi dengan total sebesar Rp.103.781.802.258 (seratus tiga milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) telah dilunasi seluruhnya,” tegas Boy.

Dimana sebelumnya, Mujianto juga telah membayar uang pengganti pertama telah dibayarkan pada hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2019 lalu Mujianto sejumlah Rp. 12.972.725.282.25 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara.

Kemudian pembayaran uang pengganti kedua telah dibayarkan pada hari Rabu Tanggal 6 April 2022, oleh Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp.5.000.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk diserahkan ke Rekening Kas Negara.

Dikatakan Boy, bahwa Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi.

“Pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera,”tegasnya.

Mengakhiri keterangan persnya, Boy menegaskan Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia.(Red)

Tags: Mujianto Serahkan Kekurangan Pembayaran UP Tamin Sukardi Sebesar Rp85 Milyar ke Kejari Deli Serdang
SendShare364Tweet228Send
Sebelumnya

Dukung Investasi di Sumut, Kemenkumham Sosialisasikan Benefit Ownership

Selanjutnya

Dialog di TVRI Sumut, Kajati Sumut Tegaskan Tidak Ada Tempat Yang Aman Bagi DPO

Terkait Berita

Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

12 Nov 2025
1000

Gubernur Bobby Nasution Harapkan Evaluasi SAKIP Dorong Terwujudnya Good Governance

07 Nov 2025
999

Lakukan Survei Opini Tentang PAUD Bermutu, Pokja Bunda PAUD Pasbar Sosialisasi Wajar 13 Tahun

02 Nov 2025
1k

7 Tahun Berperkara, Tanah Sengketa Seluas 1.562 M2 Dieksekusi PN Airmadidi

29 Okt 2025
1k

Kementerian ESDM Anugerahkan Penghargaan Subroto kepada PT Agincourt Resources

27 Okt 2025
999

Inflasi Cenderung Landai, Kadin: Gubernur Bobby Berhasil Kendalikan Rantai Pasok

27 Okt 2025
999

Popular

  • Kanwil Kemenag Sumut Raih Peringkat 3 Nasional Pengumpul Wakaf Uang

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut ‘Terbang’ ke Jakarta Geledah 3 Kantor Perusahaan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Skandal Kredit Fiktif Bank Sumut Berlanjut, Kuat Dugaan Pimpinan Kota Medan Terlibat

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Tutup Rakernas Share Edu, Anis Matta Ajak Maknai Ulang Pendidikan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Kenakan Syal Khas Singkil, H. Rhoma Irama Tunjuk Tgku Tarmidi Jadi Ketua DPC FAHMI TAMAMI

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Dirjen Badilum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • JAMPIDUM dan Universitas Padjajaran Jajaki Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Seminar Nasional Amandemen UU BUMN, Jamdatun Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Tirtanadi di Bawah Bayang Jaringan Politik: Oknum ‘Da alias Vid’ Diduga Kuasai Proyek

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In