• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

PT Medan Perberat Hukuman Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala Jadi 2 Tahun Penjara 

redaksi2
22 Oktober 2022
/ News
660 28
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala menjadi 2 tahun penjara. Sebelumnya di Pengadilan tingkat pertama, Jabiat Sagala divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/10/2022) malam, majelis hakim PT Medan yang diketuai Dr. Herdi Agusten SH M.Hum dalam putusannya menyatakan bahwa  terdakwa Jabiat Sagala terbukti bersalah melakukan Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

BeritaTerkait

Tangis Haru Jemaah Usai Laksanakan Rangkaian Ibadah Haji

Kloter 12 KNO Rampungkan Haji Dengan Tawaf Ifadah

Kisah Perjalanan Spiritual di Baitullah, Ketika Air Mata Tumpah di Arafah

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jabiat Sagala selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa Jabiat Sagala, Hutur Irvan V Pandiangan SH MH ketika dikonfirmasi wartawan terkait putusan PT Medan tersebut mengaku belum mengetahuinya. “Kita belum tau bang, belum ada menerima salinan putusan dari PT Medan,” ujarnya.

Kendati demikian, Hutur selaku tim penasihat hukum terdakwa Jabiat Sagala mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada kliennya apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak. “Kita akan berkolaborasi dulu dengan beliau bang, terima kasih infonya,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Jabiat Sagala dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/8/2022) lalu.

Pria berusia 58 tahun itu dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 sebesar Rp944 juta.

Namun, dalam putusan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar, terdakwa Jabiat Sagala tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) dalam perkara dugaan korupsi tersebut seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya.

Padahal diketahui sebelumnya, JPU Resky Pradhana dalam nota tuntutannya membebankan Jabiat Sagala untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp944 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mengutip dakwaan Tim JPU Kejati Sumut Resky Pradhana menjelaskan, Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala diadili terkait pencairan dan penggunaan dana Percepatan Penanggulan Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.

“Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar,” ucap JPU.

Setahu bagaimana terdakwa Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp 1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp 410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.

“Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768,” pungkasnya.(esa)

Tags: PT Medan Perberat Hukuman Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala Jadi 2 Tahun Penjara
SendShare335Tweet209Send
Sebelumnya

Curi Burung Murai, Riski Dibui 16 Bulan Penjara

Selanjutnya

Perkara Sabu 4 Kg, JPU Kejati Sumut Cuma Tuntut Deri Juliandra 13 Tahun Penjara

Terkait Berita

Tangis Haru Jemaah Usai Laksanakan Rangkaian Ibadah Haji

12 Jun 2025
997

Kloter 12 KNO Rampungkan Haji Dengan Tawaf Ifadah

12 Jun 2025
996

Kisah Perjalanan Spiritual di Baitullah, Ketika Air Mata Tumpah di Arafah

11 Jun 2025
1k

Bertambah 2 Orang, Total Lima Jemaah Haji Sumut Wafat di Tanah Suci

10 Jun 2025
998

Kloter Pertama Tiba 12 Juni 2025, Ini Aturan Masuk Ahmed Bagi Keluarga Penjemput Jemaah

10 Jun 2025
1000

“Holong Mangalap Holong”, Warisan Budaya Mandailing Angkola untuk Generasi Muda

09 Jun 2025
1k

Popular

  • Mangkir dalam Undangan RDP, OPD Tapteng Disebut Pengkhianat Aspirasi Rakyat

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Kejagung dan Komnas HAM Perkuat Koordinasi dalam Penegakan HAM

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Datok H. Agung Indra Sembelih 31 Hewan Kurban dan Bagi Sembako untuk Masyarakat

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Plt. Wakil Jaksa Agung Resmi Membuka PPPJ Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025, Tekankan Para Calon Jaksa Ikuti Perkembangan KUHP Nasional

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Lagi, Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Jaksa Agung Terima Kunjungan Gubernur Maluku Utara, Komitmen Dampingi Pemerintahan Daerah Transparan dan Akuntabel

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Kasus Minyak Mentah, Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Mulai Tahun Ini, Bobby Terapkan Sekolah 5 Hari

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In