• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Perkara Sabu 4 Kg, JPU Kejati Sumut Cuma Tuntut Deri Juliandra 13 Tahun Penjara

redaksi2
22 Oktober 2022
/ News
664 28
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Deri Juliandra (24) terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram (kg),cuma dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Tiorida J Hutagaol.

Hal ini berdasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 1832/Pid.Sus/2022/PN Mdn.

BeritaTerkait

Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

Gubernur Bobby Nasution Harapkan Evaluasi SAKIP Dorong Terwujudnya Good Governance

Lakukan Survei Opini Tentang PAUD Bermutu, Pokja Bunda PAUD Pasbar Sosialisasi Wajar 13 Tahun

Dalam nota tuntutannya, JPU Tiorida J Hutagaol menilai perbuatan warga Jalan Desa Kute Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten  Aceh Tenggara, Provinsi Aceh itu terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deri Juliandra dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tulis isi tuntutan yang dilansir dari SIPP PN Medan, Jumat, 21 Oktober 2022.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida J Hutagaol ketika dikonfirmasi Wartawan, Jumat (21/10/2022) melalui pesan WhatsApp terkait pertimbangan atas tuntutan 13 tahun dan penerapan Pasal 112 terhadap terdakwa belum menjawab meskipun terlihat online. 

Mengutip dakwaan JPU Tiorida J Hutagaol mengatakan perkara berawal pada hari Jumat, 10 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa adanya sebuah mobil Honda Brio Satya warna putih yang membawa narkotika jenis shabu di seputaran jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

“Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melihat mobil Honda Brio Satya warna putih yang sedang melintas di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,” kata JPU Tiorida J Hutagaol.

Kemudian, sambung JPU, petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan berhasil menghentikan mobil Honda Brio Satya warna putih tersebut.

“Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan  ditemukan 1 tas ransel warna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus 4 plastik kemasan merk Guanyinwang di dalam bagasi belakang mobil tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Deri Juliandra,” sebut JPU Tiorida J Hutagaol.

Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa mengakui bahwa terdakwa diperintahkan oleh Ilul (lidik) untuk mengantar dan menyerahkan narkotika jenis sabu 4 kg kepada Boboi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di bawah Fly Over Jamin Ginting dan terdakwa akan mendapatkan upah sebesar 10 Juta per kilonya.

“Kemudian terdakwa Deri Juliandra beserta barang bukti yang disita di bawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya JPU Tiorida J Hutagaol.(esa)

Tags: JPU Kejati Sumut Cuma Tuntut Deri Juliandra 13 Tahun PenjaraPerkara Sabu 4 Kg
SendShare337Tweet211Send
Sebelumnya

PT Medan Perberat Hukuman Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala Jadi 2 Tahun Penjara 

Selanjutnya

PDI Perjuangan Sumut Menyapa Petani Humbang Hasundutan dengan Membagikan Bibit Unggul Dan Pupuk

Terkait Berita

Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

12 Nov 2025
1000

Gubernur Bobby Nasution Harapkan Evaluasi SAKIP Dorong Terwujudnya Good Governance

07 Nov 2025
999

Lakukan Survei Opini Tentang PAUD Bermutu, Pokja Bunda PAUD Pasbar Sosialisasi Wajar 13 Tahun

02 Nov 2025
1k

7 Tahun Berperkara, Tanah Sengketa Seluas 1.562 M2 Dieksekusi PN Airmadidi

29 Okt 2025
1k

Kementerian ESDM Anugerahkan Penghargaan Subroto kepada PT Agincourt Resources

27 Okt 2025
999

Inflasi Cenderung Landai, Kadin: Gubernur Bobby Berhasil Kendalikan Rantai Pasok

27 Okt 2025
999

Popular

  • Kanwil Kemenag Sumut Raih Peringkat 3 Nasional Pengumpul Wakaf Uang

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut ‘Terbang’ ke Jakarta Geledah 3 Kantor Perusahaan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Skandal Kredit Fiktif Bank Sumut Berlanjut, Kuat Dugaan Pimpinan Kota Medan Terlibat

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Tutup Rakernas Share Edu, Anis Matta Ajak Maknai Ulang Pendidikan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Kenakan Syal Khas Singkil, H. Rhoma Irama Tunjuk Tgku Tarmidi Jadi Ketua DPC FAHMI TAMAMI

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Dirjen Badilum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Seminar Nasional Amandemen UU BUMN, Jamdatun Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • JAMPIDUM dan Universitas Padjajaran Jajaki Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Tirtanadi di Bawah Bayang Jaringan Politik: Oknum ‘Da alias Vid’ Diduga Kuasai Proyek

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In