Kejaksaan Sisir Seluruh SPPG di Jawa Tengah, Termasuk yang Dikelola Polri

Nasional, News13 Dilihat

Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tengah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Jawa Tengah, termasuk SPPG yang dikelola oleh Polri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah pimpinan agar seluruh kejaksaan di daerah melakukan pendataan terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di Jawa Tengah.

Pada Kamis (9/7/2026), Arfan menjelaskan bahwa jajaran kejaksaan negeri telah diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan atau on the spot. Petugas menghimpun data mengenai pelaksanaan program, kendala yang dihadapi, serta berbagai kondisi yang ditemukan di setiap lokasi SPPG.

BACA JUGA :  Judi Tembak Ikan Bintang 123 Eksis di Asia Mega Mas Medan

“Teman-teman kejaksaan negeri melakukan on the spot,” ujar Arfan.

Ia menegaskan, pendataan dilakukan terhadap seluruh SPPG tanpa membedakan pihak pengelolanya, termasuk SPPG milik Polri.

“Yang namanya semua, semua. Entah itu Polri ataupun yang bukan. Jadi semua, enggak ada pilih-pilih,” tegasnya.

Arfan menambahkan, kegiatan tersebut bukan merupakan pemeriksaan dalam rangka penegakan hukum. Kejaksaan hanya melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan secara langsung di lapangan tanpa memanggil ataupun memeriksa pihak tertentu.

BACA JUGA :  Sinergi Advokat dan Jaksa Diperkuat, PERADI Profesional Audiensi dengan Jaksa Agung

“Enggak ada pemeriksaan. Yang ada on the spot data dan baket (bahan keterangan). Kami tidak memanggil, tidak memeriksa. Kita mengumpulkan data dan keterangan on the spot,” jelasnya.

Menurut Arfan, proses pendataan masih berlangsung karena jumlah SPPG di Jawa Tengah cukup banyak. Setelah sebagian besar data terkumpul, seluruh hasilnya akan dihimpun di Kejati Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.

BACA JUGA :  11 Tersangka Kasus Ekspor CPO Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Negara Diduga Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan program, hasil temuan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan guna memperoleh petunjuk mengenai langkah yang akan diambil selanjutnya.

“Kalau sudah paling enggak sebagian besar terkumpul, baru bisa kita lihat apa yang terjadi di SPPG di daerah. Kalau ditemukan sesuatu, tentu kami laporkan ke pimpinan untuk meminta petunjuk selanjutnya akan diproses seperti apa,” pungkas Arfan.