JAKARTA — Sinergi antara advokat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional dengan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (5/5/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, bersama jajaran pengurus organisasi. Turut hadir Ketua Dewan Pembina Fauzie Yusuf Hasibuan, Ketua Dewan Pakar Abdul Latif, Sekretaris Jenderal Yuhelson, Bambang Herry Purnomo, serta Wakil Ketua Umum Misyal B. Achmad.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif. Dalam kesempatan itu, Harris Arthur Hedar menegaskan komitmen PERADI Profesional untuk terus memperkuat kontribusi advokat dalam sistem hukum nasional dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan etika profesi.
Menurutnya, sinergi antara advokat dan aparat penegak hukum lainnya bukan untuk saling memengaruhi proses hukum, melainkan membangun hubungan profesional yang saling menghormati demi terciptanya kualitas penegakan hukum yang lebih baik.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aturan hukum semata, tetapi juga ditentukan oleh empat unsur penting, yakni substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, serta aparat penegak hukum itu sendiri.
Ia menilai jaksa, polisi, hakim, dan advokat memiliki kedudukan yang setara dalam sistem peradilan dan memegang peranan penting dalam memastikan proses hukum berjalan efektif dan berkeadilan.
Karena itu, Kejaksaan Agung berkomitmen terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi positif dengan seluruh unsur penegak hukum guna menghadirkan penegakan hukum yang utuh, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (BC)
